Suliyanti Akui Dua Kali Terima Uang, Kasus Ketok Palu APBD Provinsi Jambi
SIDANG: Terdakwa Suliyanti kembali mengenakan rompi orange, setelah mengikuti sidang.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rido Seputra yang ditemui usai sidang mengatakan, terdakwa Suliyanti sudah mengakui menerima uang ketok palu sebanyak dua kali.
"Dari sidang tadi terbukti bawah terdakwa sudah mengakui menerima uang sebanyak dua kali. Dengan jumlah Rp 100 juta untuk sekali menerima," bebernya.
Dikatakan JPU KPK bahwa keterangan saksi ini akan menjadi pertimbangan oleh tim JPU untuk menentukan putusan dalam tuntutan yang akan digelar pada Minggu depan.
"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan kami dalam menentukan tuntutan nanti," bebernya. (mg06/viz/enn)