Sempat akan Kabur ke Jawa, Jayus Dicokok di Pelabuhan Bakauheni
Pelaku pencurian yang sudah diamankan Polisi--
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan warga, pelaku diketahui berpindah-pindah tempat usai kejadian.
Hasil penelusuran mengungkap, pelaku hendak melarikan diri ke kampung halamannya di Jawa Tengah melalui jalur darat.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung, dan mengirimkan data pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di dalam bus Ramayana yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
Pelaku sempat memotong rambut dan janggutnya untuk mengelabui petugas.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai Rp21,2 juta serta handphone korban. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku dibawa ke Jambi dan kini diamankan di Polsek Sungai Gelam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak pencurian di lingkungan sekitar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.(zen)