Simpan Sabu di Saku Celana
Editor: Rizal Zebua
|
Senin , 10 Nov 2025 - 16:17
Warga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin itu tak dapat berkelit setelah petugas menangkapnya--
Akibat perbuatannya, Heriyanto dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)