Simpan Sabu di Saku Celana

Warga Desa Kemu Ulu, Kecamatan Pulau Beringin itu tak dapat berkelit setelah petugas menangkapnya--

Akibat perbuatannya, Heriyanto dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan