Tunggakan Mencapai Rp 351 M
PELAYANAN: Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi menyebutkan total tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jambi mencapai Rp 351 miliar per Oktober 2025.
Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi Agusrianto, mengatakan jumlah tunggakan tersebut berasal dari akumulasi iuran peserta sejak pertama kali mendaftar program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan setempat mencatat tunggakan iuran peserta JKN terbagi ke dalam tiga kelas kepesertaan, yaitu kelas 1 sebesar Rp 68 miliar, kelas 2 sebesar Rp 97 miliar dan kelas 3 sebesar Rp 186 miliar.
Sementara itu, tunggakan di Kota Jambi lebih dari Rp 71 miliar, dengan rincian kelas 1 sekitar Rp 23 miliar, kelas 2 sekitar Rp 22 miliar dan kelas 3 sekitar Rp 26 miliar.
“Tunggakan itu dipengaruhi oleh faktor lupa serta kekecewaan, namun sebagian besar didominasi oleh faktor ekonomi,” katanya.
Pihaknya terus membiayai pelayanan kesehatan meski tunggakan iuran peserta besar, dengan biaya pelayanan di Kota Jambi mencapai Rp 753 miliar dan Provinsi Jambi lebih dari Rp 1 triliun, yang mencakup layanan kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan.
Pemerintah pusat, kata dia, tengah mengupayakan langkah konkret terkait rencana pemutihan untuk membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan itu.
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan kebijakan yang bertujuan untuk menghapus iuran tertunggak dari para peserta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program itu diharapkan dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa terkendala masalah administrasi.
"Kami masih menunggu regulasi dari pusat terkait kebijakan tersebut dan berharap sistem implementasinya dapat segera direalisasikan sehingga langkah ini dapat terlaksana dengan efektif," kata Agusrianto.