Legislator PKB Inisiasi RUU Pekerja Gig
Legislator PKB Syaiful Huda-Foto: ist-jambi independent
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig sebagai upaya memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.
Huda menegaskan, Indonesia perlu segera memiliki regulasi khusus yang mengatur status dan hak para pekerja gig seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. “Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar, yakni perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, memastikan kejelasan kewajiban bagi aplikator, serta menjamin keselamatan publik,” ujarnya dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia” di Kompleks Parlemen, Selasa 11 November 2025.
Menurut Huda, pertumbuhan pekerja ekonomi gig atau gig workers meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir, terutama di sektor transportasi daring yang melibatkan jutaan mitra pengemudi di platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, dan Lalamove. Selain itu, muncul pula profesi digital baru seperti influencer, content creator, YouTuber, clipper, hingga berbagai pekerja kreatif lainnya.
BACA JUGA:Wabup Gerry Buka Latsar CPNS Sarolangun, Bentuk Karakter dan Integritas ASN Profesional
BACA JUGA:4 Bahaya Minum Susu Berlebihan, Bisa Picu Jerawat hinngga Gangguan Kesehatan
“Sayangnya, hingga kini belum ada payung hukum yang secara khusus melindungi pekerja gig di Indonesia. Mereka bekerja keras tanpa jaminan perlindungan sosial, hubungan kerja yang jelas, atau mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai,” ungkapnya.
Huda menilai pekerja gig memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, namun posisi mereka masih lemah dalam hubungan kerja dengan perusahaan aplikasi. Hal ini membuat mereka rentan terhadap ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan kesehatan, serta ketiadaan jaminan keselamatan kerja.
“Hubungan kerja pekerja gig perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tetapi juga bukan sepenuhnya pekerja tetap. Negara harus hadir mendefinisikan klasifikasi pelaku ekonomi gig sebagai jenis pekerjaan yang sah dan dilindungi,” tegasnya.
RUU Pekerja GIG yang diinisiasi Syaiful Huda ini diharapkan dapat mengatur berbagai aspek penting, antara lain Status dan hubungan kerja yang jelas antara platform digital dan pekerja gig, Kepastian pendapatan minimum serta skema bagi hasil yang adil,Perlindungan sosial mencakup akses terhadap BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan Mekanisme penyelesaian sengketa yang pasti dan mudah diakses.
BACA JUGA: 101 Ribu Lebih Guru Madrasah dan Agama Lulus PPG, Siap Terima Tunjangan Naik Mulai 2026
BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkapnya! Portugal, Spanyol, dan Kroasia Cuma Selangkah Lagi ke Piala Dunia 2026
Huda menambahkan, Indonesia perlu bergerak cepat agar tidak tertinggal dari negara lain yang sudah lebih dahulu mengesahkan undang-undang serupa. “RUU ini bukan untuk membebani platform digital, tetapi untuk menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Jika pekerja terlindungi, produktivitas meningkat, dan sektor digital akan tumbuh lebih sehat,” pungkasnya.(*)