4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi DAK Dinas Provinsi Jambi Dilimpahkan ke Kejari Jambi
Tersangka kasus dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi-Foto : ist-Jambi Independent
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Kejari Jambi menerima limpahan berkas perkara tahap II Dugaan Tindak Pidana Korupsi paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Praktek Utama (DAK Fisik SMK) dinas pendidikan Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2022 dari Polda Jambi,Rabu 12 November 2025.
Disampaikan Nolly Wijaya, Kasi Penkum Kejati Jambi bahwa dalam kasus ini terdapat 4 tersangka yakni ZH , S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RWS als R Bin S selaku Broker / yang membagikan proyek, H. WS Bin UD selaku Pemilik dan Komisaris PT. ILP, dan ES Binti H. AK selaku direktur PT.Tahta Dijaga Internasional.
Adapun para tersangka dan barang bukti yang diserah yakni untuk tersangka ZH , S.Kom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pasal sangkaan melanggar:
Pertama
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
BACA JUGA:SPPG Diberi Waktu Satu Bulan, Wajib Punya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
BACA JUGA:Hadirkan Staff Kementrian Perdagangan, JPU Nilai Saksi Tidak Melakukan Tugasnya
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua : Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tersangka kedua yakni RWS als R Bin S selaku Broker / yang membagikan proyek sangkaan melanggar pasal :
pertama
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair : Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau
Kedua : Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.