Rafina Salsabila Akui Khilaf, Sebut Jadi Tulang Punggung Keluarga

Suasana sidang yang menjerat Rafina Salsabila eks pegawai bank--

KERINCI, JAMBIKORAN.COM — Mantan pegawai Bank Jambi Cabang Kerinci, Rafina Salsabila, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas dakwaan tindak pidana pembobolan rekening nasabah.

Dalam pledoinya, Rafina memohon kepada majelis hakim agar hukuman terhadap dirinya diringankan, dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda sebesar Rp10 miliar, subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Dalam nota pembelaannya, Rafina mengaku khilaf dan menyampaikan bahwa tindakan penarikan uang serupa kerap dilakukan oleh senior di tempatnya bekerja.

Ia juga mengungkapkan bahwa kerugian yang ditimbulkan sebagian telah diganti, meski belum sepenuhnya.

“Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, pihak Bank Jambi, dan seluruh nasabah yang dirugikan. Saya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan,” ujar Rafina dalam persidangan.

Rafina menuturkan, ia adalah tulang punggung keluarga yang menanggung hidup orang tua berusia lanjut, yakni 63 tahun, yang sudah tidak mampu bekerja

 Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya sebagai alasan untuk memberikan keringanan hukuman.

Hakim ketua Haris menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini hanya memuat pembacaan pembelaan terdakwa.

“Untuk agenda hari ini adalah pembelaan dari terdakwa. Pada pokoknya, terdakwa memohon keringanan hukuman karena beberapa alasan, termasuk sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa putusan perkara akan dibacakan pekan depan, atau ditunda satu minggu dari persidangan hari ini.

Kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci ini sempat menarik perhatian publik karena melibatkan oknum pegawai bank yang dipercaya mengelola dana masyarakat.(zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan