Anggota DPR: Hak Disabilitas Harus Dipenuhi

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent j

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan harus dipenuhi dan diatur secara tegas hingga menjadi bagian integral dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Menurut dia, RKUHAP harus hadir sebagai instrumen hukum yang adil, setara, dan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi semua warga negara tanpa terkecuali. Dia menilai penyandang disabilitas dan kelompok rentan sering kali menghadapi hambatan ketika harus memberikan kesaksian atau terlibat dalam proses hukum.

“RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat,” kata Bimantoro di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

BACA JUGA:HNW: Santri Harus Persiapkan Diri

BACA JUGA:Anggota DPR: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Dia menjelaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) harus menjadi landasan utama dalam mengatur kesetaraan penyandang disabilitas. Ia menyebutkan negara wajib mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dalam sistem peradilan.

“Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka,” kata dia.

Dia juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas maupun kelompok rentan harus dijamin dapat memberikan keterangannya secara bebas tanpa hambatan apa pun. Mereka, kata dia, justru sering memiliki daya ingat yang kuat, sehingga keterangannya sangat berarti dalam mengungkap suatu peristiwa pidana.

“Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian,” katanya.

Selain itu, menurut dia, penyidik juga wajib melakukan asesmen atau penilaian khusus terhadap kebutuhan penyandang disabilitas, termasuk menyediakan fasilitas pendukung, pendamping, juru bahasa, atau alat bantu lain yang relevan, agar proses hukum dapat berlangsung secara adil dan manusiawi.

“Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan,” kata dia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan