Sertifikat Ganda di Bungo Terbongkar, Dua Terdakwa Terpojok Kesaksian Korban
Suasana persidangan kasus mafia tanah di Bungo--
MUARABUNGO, JAMBIKORAN.COM – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang kasus dugaan mafia tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Kamis (13/11/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, S.H. ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Franstianto Maruliadi Pasaribu, S.H. dan Prastyoso, S.H., menghadirkan dua saksi sekaligus korban, yakni Adnan Suhamdi dan Beny Suhamdi.
Dalam keterangannya, saksi Beny Suhamdi mengungkapkan bahwa terdakwa Imanuel Purba berperan sebagai pengacara dari Husor Tamba, sekaligus terlibat dalam proses pemalsuan surat keterangan tanah yang dikeluarkan Kepala Desa (Rio) Dusun Tanjung Menanti.
"Yang saya tahu, Imanuel yang membuat surat tanah. Dia juga yang mengganti materai Rp10.000 menjadi materai Rp6.000," ujar Beny.
Sementara terdakwa Mei Renty Sinaga, disebut Beny, berperan memerintahkan Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules untuk mengubah sertifikat tanah serta melakukan pengukuran dan pembuatan peta bidang.
Beny menyebutkan bahwa dalam sidang sebelumnya, Rizki dan Irvan mengaku mendapat instruksi langsung dari Mei Renty. Irvan bahkan mengakui menerima bayaran Rp1 juta dari Mei Renty.
Beny menjelaskan, tanah seluas 6,5 hektar itu dibeli ayahnya, Adnan Suhamdi, pada 2011 dari almarhum Kadirun dan telah bersertifikat hak milik. Setahun kemudian, sertifikat tersebut resmi beralih nama.
Namun pada 2022, keluarga Beny dibuat terkejut ketika mendapat informasi bahwa tanah itu hendak dijual oleh Husor Tamba, yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik di atas lahan tersebut.
Setelah mengecek ke kantor BPN Bungo, Beny mendapati adanya sertifikat ganda atas nama Husor Tamba.
"Kami tanya kenapa bisa tumpang tindih, tapi saat itu BPN tidak bisa menjawab. Mereka hanya menawarkan mediasi," jelas Beny.
Merasa dirugikan, pihaknya lalu melapor ke Polres Bungo, namun tidak ada perkembangan. Laporan kemudian diteruskan ke Polda Jambi dan Satgas Anti Mafia Tanah.
Setelah itu barulah penyidikan berkembang, hingga ditetapkan tersangka berantai mulai dari Husor Tamba dan Zulkifli, lalu Rizki, Irvan, hingga berujung pada Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga.
Beny juga mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini naik, Husor Tamba bersama Imanuel Purba dan Zulkifli sempat mendatanginya untuk meminta ganti rugi hingga Rp1,5 miliar, kemudian turun menjadi Rp1,2 miliar.