Belum Terima Ganti Rugi, Kuasa Hukum Qemil Zein Siapkan Eksekusi Aset Milik Della Puspita
Belum Terima Ganti Rugi, Kuasa Hukum Qemil Zein Siapkan Eksekusi Aset Milik Della Puspita--
JAMBIKORAN.COM – Perselisihan hukum antara Qemil Zein dan pasangan Della Puspita dan Arman Wosi kembali berlanjut setelah putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menyatakan keduanya bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terkait sengketa mobil.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mewajibkan Della membayar ganti rugi sebesar Rp43 juta kepada pihak penggugat.
Meski putusan telah dijatuhkan, pihak Qemil menyampaikan bahwa hingga kini pembayaran ganti rugi tersebut belum diterima sama sekali.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak Della, kuasa hukum Qemil, Herwanto, menegaskan bahwa langkah lanjutan akan ditempuh untuk memastikan hak kliennya terpenuhi.
BACA JUGA:190 Calon PPPK Paruh Waktu Batanghari Tunggu SK Sebelum Resmi Bertugas
Herwanto menuturkan bahwa pihaknya tengah mengurus dokumen putusan inkrah dari pengadilan sebagai dasar untuk melakukan eksekusi aset milik Della Puspita.
Ia menyebut bahwa proses permohonan surat inkrah sudah diajukan kepada pengadilan agar eksekusi dapat segera dilaksanakan.
Menurut penjelasannya, langkah itu diambil karena putusan telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi sesuai prosedur.
Pihaknya meminta agar seluruh proses administrasi diselesaikan secepatnya sehingga penyitaan aset bisa dilakukan apabila Della tetap tidak membayar kewajiban ganti rugi tersebut.
BACA JUGA: Pemkab Bungo Siapkan Bonus Hingga Rp35 Juta untuk Kafilah MTQ yang Berprestasi
BACA JUGA:Terus Aktif! Kwarcab Kota Jambi Bakal Diganjar Apresiasi dari Ketua Kwarnas Budi Waseso
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Qemil Zein terhadap Della Puspita, suaminya Arman Wosi, serta rekannya Aca atas dugaan penggelapan mobil dan perbuatan melawan hukum secara perdata.
Dalam sengketa tersebut, pengadilan memutuskan bahwa Della dan dua pihak lainnya terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp43 juta kepada Qemil.