Terdakwa Seret Nama Ketua dan Anggota DPRD
EKSEPSI: Empat dari 10 terdakwa kasus PJU Dishub Kerinci menyampaikan eksepsi.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Sebanyak 4 dari 10 terdakwa dugaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin 1 Desember 2025.
Empat terdakwa yang mengajikan eksepsi adalah Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, Heri Cipta.
Kuasa Hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntut Umum tidak menetapkan Ketua DPRD dan anggota DPRD Kerinci sebagai tersangka juga. Sebab, menurut Kuasa Hukum Heri Cipta, bahwa kliennya hanya menjadi salah satu korban proses transaksi politik.
Menurutnya, anggota DPRD lah yang dari awal menentukan jumlah anggaran, menetapkan jumlah anggaran hingga menetapkan perusahaan yang menjadi
Rekanan hingga memperoleh fee atau komisi dari proyek PJU tersebut.
"Awalnya Heri Cipta sebagai Kepala Dinas hanya mengajukan anggaran sekitar Rp 400an juta namun angka tersebut naik drastis menjadi Rp 3,45 miliar yang sudah ditetapkan oleh anggota DPRD tanpa adanya perbaikan dari Dishub.
"Mereka yang menjadi peran kunci mulai dari penganggaran, penentuan rekanan dan penerimaan hingga menerima fee. Mereka yang mengatur proyek namun JPU tidak menetapkan satupun anggota DPRD Kerinci menjadi tersangka," bebernya.
"JPU memang mengatakan adanya fee ke DPRD tapi mereka tidak diminta pertanggungjawaban," bebernya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari 3 terdakwa lainnya yang mengatakan bahwa adanya keberatan terhadap surat dakwaan JPU.
"Ketiadaan unsur motif. Motif sangat penting tujuan atau kesengajaan yang dilakukan juga unit kesalahan yang menjadi syarat atau pertimbangan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa. Mengenai niat jahat atau dakwaan hanya fokus perbuatan melawan hukum dan kerugian negara," ujarnya.
Keempat terdakwa pun memohon untuk dibebaskan. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan deni hukum dan mengembalikan citra baik. Atau Kami mohon diberi hukuman yang seadil adilnya,"ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Yuses yang mengajukan penangguhan penahanan Minggu lalu,masih harus menunggu keputusan hakim apakah diterima penangguhannya atau tidak.
"Terkait penangguhan, kami harus musyawarah terlebih dahulu," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan yakni 8 Desember 2025 dengan agenda menghadirkan saksi.