Warga Bisa Lakukan Sanggahan, Jika Merasa Layak Terima Bansos
SANGGAHAN : Warga saat dilakukan pemantauan oleh petugas.-Foto : Harpandi-Jambi Independent
MUARASABAK,JAMBIKORAN.COM - Akhir-akhir ini ada beberapa warga yang sebelumnya rutin menerima Bantuan Sosial (Bansos), kemudian tidak lagi dapat mengambil bantuan tersebut tanpa mereka ketahui penyebabnya.
Terkadang, ada diantara mereka yang memang tidak lagi dapat menerima bantuan tersebut dengan beberapa faktor penyebabnya dan ada pula akibat kesalahan data saat verifikasi atau penginputan data terbaru.
Irpaidi, Kabid Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Tanjab Timur saat diwawancarai mengatakan, pihaknya akan mulai menerapkan proses Gron Checking atau pemeriksaan latar belakang penerima Bansos secara periodik dan rutin mulai Juli 2025.
BACA JUGA:SAH Terima Kasih Respon Cepat Presiden Prabowo Tangani Banjir dan Longsor di Sumatera
BACA JUGA:APBD Muaro Jambi 2026 Terjun Bebas , Hanya Rp 1,3 Triliun
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data serta memastikan penerima bansos tetap memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Mulai dari periode tersebut, setiap pendamping sosial wajib melakukan monitoring bulanan terhadap para penerima bansos. Hasil pemeriksaan kemudian diinput ke aplikasi daerah sebagai bagian dari sistem validasi berkelanjutan.
"Dimulai pada bulan Juli 2025, Gron Checking dilakukan setiap bulan. Pendamping harus mengunggah hasilnya ke aplikasi daerah untuk memastikan tidak ada data yang keliru maupun disalahgunakan," ucapnya.
Salah satu fokus pemeriksaan adalah aktivitas finansial seperti pinjaman online (Pinjol), judi online (Judol), atau potensi penyalahgunaan identitas. Bila terdeteksi adanya aktivitas tersebut, status kelayakan penerima Bansos dapat dievaluasi kembali.
Adapula rekening penerima Bansos yang digunakan untuk transaksi lainnya. Dimana, rekening tersebut hanya bisa digunakan untuk penyaluran dana Bansos dan penarikan dana oleh penerimanya.
Meski demikian, warga tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan bila merasa data yang terekam tidak sesuai.
"Jika penerima merasa masih layak namun sistem menunjukkan adanya Pinjol atau masalah lain, mereka bisa mengajukan sanggah. Contohnya, bila NIK digunakan orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Irpaidi.
Dirinya menjelaskan, beberapa masyarakat diketahui telah mengajukan sanggah, namun prosesnya tidak sederhana. Pendamping sosial harus melakukan verifikasi rinci untuk memastikan apakah benar aktivitas Pinjol atau Judol dilakukan oleh pemilik NIK atau merupakan penyalahgunaan oleh pihak lain.
BACA JUGA:Dua Gol Jamie Vardy Bawa Kemenangan
BACA JUGA:Rekomendasi AC Portable Pintar untuk Rumah Modern
Pendamping memiliki peran penting dalam menjaga akurasi data penerima Bansos. Kesalahan atau kelalaian pendamping dapat merugikan penerima maupun dinas.
"Pendamping harus benar-benar memastikan apakah data itu benar atau dipakai oleh orang lain. Sangat merugikan bila pendamping atau penerima mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya.
Dinsos PPPA Kabupaten Tanjab Timur juga mengingatkan bahwa mekanisme sanggah tidak otomatis membuat penerima Bansos langsung kembali masuk daftar penerima. Setelah sanggah diajukan, ada proses evaluasi, verifikasi ulang, hingga pengajuan kembali ke sistem yang membutuhkan waktu.