Pengawasan Perdagangan Burung Diperketat, BKSDA Sita 1.785 Ekor Burung Sepanjang 2025
JAMBI - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Agung Nugroho, menegaskan bahwa upaya menekan perdagangan burung ilegal membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan komitmen kuat dari masyarakat serta seluruh pemangku kebijakan. “Burung berkic-FOTO ANTARA-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Agung Nugroho, menegaskan bahwa upaya menekan perdagangan burung ilegal membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan komitmen kuat dari masyarakat serta seluruh pemangku kebijakan.
“Burung berkicau ini komoditas yang banyak dicari. Pemanfaatannya boleh, tetapi ada regulasi, kuota, izin, dan dokumen yang harus dipenuhi,” ujar Agung saat menjadi pembicara dalam Talkshow di Kampus Universitas Jambi (Unja), Senin (1/12).
Menurutnya, BKSDA selama ini telah memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan jalur peredaran satwa, terutama pada titik-titik transportasi seperti terminal, pelabuhan, dan bandara.
“Kami melibatkan penegak hukum kehutanan, TNI, Polri, NGO, media, Badan Karantina, Syahbandar, Avsec bandara, PT POS, dan jasa angkutan lainnya,” jelasnya.
Sepanjang 2025, BKSDA Jambi berhasil mengamankan sedikitnya 1.785 ekor burung Jalak Kerbau (Acridoteres javanicus) dan Kepodang (Oriolus chinensis) yang beredar tanpa dokumen sah.
Agung menjelaskan bahwa tantangan dalam melindungi dan mengawasi perdagangan burung liar semakin kompleks, mulai dari modus operandi yang beragam hingga keterlibatan jaringan terorganisir. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat dan ancaman terhadap petugas di lapangan masih menjadi kendala besar.
“Luasnya area pengawasan, keterbatasan personel, dan atensi dari oknum pejabat saat penyidikan juga menambah pelik persoalan,” ujarnya.
BKSDA, lanjut Agung, tetap berkomitmen melakukan perlindungan di habitat asli burung, termasuk monitoring populasi serta pemulihan ekosistem melalui penanaman pohon yang menjadi tempat bernaung dan mencari makan. Pengawasan terhadap peredaran juga terus diperketat.
“Terkait penegakan hukum, kami sudah melakukan berbagai tindakan, seperti penyitaan burung dari angkutan bus, pengambilan dari tempat penampungan tanpa izin, hingga penyerahan langsung dari masyarakat,” pungkasnya.