Jaksa Hadirkan 2 Mantan Terpidana Kasus Mafia Tanah Bungo, Pengacara Terdakwa akan Laporkan Keterangan Palsu
Dua saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bungo dalam sidang di Pengadilan. -Siti Halimah/jambi independent -
"Setelah tanah tersebut dibersihkan dan patoknya jelas, baru saya melakukan pengukuran. Setelah diukur, baru kemudian dibikin peta bidang," ujar Irvan.
Dalam persidangan tersebut Irvan juga mengakui bahwa Mei Renty sudah mengetahui bahwa sertifikat yang digunakan atas nama orang lain yakni Abdulah.
"Untuk jasa pengukuran, saya diberikan uang sebesar Rp 1 juta. Dari cerita kak Mei uang yang Rp 1 juta itu dikasi oleh Imanuel. Kalau untuk sertifikat, memang sudah direncanakan melaui PTSL,Setelah 3/4bulan dari diajukannya sertifikat tersebut,“ ujar Irvan.
Setelah mendengar kesaksian Irvan, kemudian sidang dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Lili Wati. Dalam persidangan tersebut majelis menganggap Lili Wati cukup berbelit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan.
Usai sidang, Meli Cahliya S.H, penasihat hukum IP dan MRS, menjelaskan, ia menduga salah saksi ada yang memberikan keterangan palsu. Menurut dia, saksi Husor Tamba atau Lily Wati ada yang berbohong, karena keterangan dari mereka bertentangan. Lily Wati juga mengakui bahwa BAP yang ditandatanganinya di Polda Jambi tidak sesuai.
“Benar ini tanda tangan saya, tapi saya tidak baca keseluruhan, jadi saya tanda tangan saja, apa mungkin orang polda yang membuat itu,” sebutnya. Sementara saat dilakukan pemeriksan di Polda, Lily Wati didampingi oleh kuasa hukumnya Eko Sitanggang.
“Apa benar penyidik tidak membacakan ulang keterangan yang diberikan saat pemeriksaan, sementara saat dilakukan pemeriksaan di Polda Jambi kan Lily Wati didampingi kuasa hukum. Itu sudah tidak masuk di akal. Kami akan mengambil tindakan akan melaporkan saksi dengan memberikan keterangan palsu,” kata Meli Cahlia.
Meli menduga, saksi Lily Wati dan Husor Tamba maupun Irvan Daules, mengingkari keterangan yang diberikan di Polda Jambi. “Artinya, antara Lily Wati dan Husor Tamba ada yang memberikan keterangan palsu,” tegas Meli Cahliya S.H, penasihat hukum IP dan MRS. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. (*)