Modus Penipuan Mobil, Dua Petani Dibekuk Polisi di Tebo
Dua barang bukti yang ikut diamankan Polisi.--
MUARATEBO, JAMBIKORAN.COM - Satreskrim Polres Tebo mengungkap kasus penggelapan dan penipuan mobil yang terjadi di Jalan Mawar RT 005 RW 000, Desa Damai Makmur, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo. Kasus ini dilaporkan pada 26 November 2025 siang.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rimhot Nainggolan, menyampaikan bahwa saat ini dua pelaku telah diamankan.
Kedua pelaku adalah M. Sukri (50) dan Apryandi (38), keduanya berprofesi sebagai petani dan warga Desa Air Gemuruh, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.
“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Rimhot, Jumat malam (5/12/2025).
Korban, Muhammad Hidayat (54), seorang PNS warga Desa Damai Makmur, melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui mobil miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Kasus bermula pada 31 Oktober 2025 ketika anak korban, Abdul Rozak, mengunggah foto mobil Toyota Kijang LGX 2.0 tahun 2000 milik ayahnya di akun Facebook dengan keterangan harga Rp55 juta dan nomor kontaknya.
Foto tersebut kemudian dilihat dan diambil alih oleh Zainudin, yang memposting ulang di forum jual beli dengan harga lebih rendah, yakni Rp40 juta.
Pada 26 November 2025, pelaku menghubungi Zainudin melalui aplikasi messenger untuk menanyakan mobil yang diunggah, dan Zainudin mengarahkan pelaku agar berkomunikasi hanya dengannya, bukan dengan korban.
Pelaku kemudian mengecek kondisi mobil di rumah korban pada 26 November 2025 pagi dan mentransfer uang sebesar Rp36 juta kepada Zainudin sebagai pembayaran.
Namun, saat korban pergi membeli kwitansi dan materai, pelaku membawa kabur mobil beserta STNK dan BPKB.
Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Resmob Satreskrim Polres Tebo bekerja sama dengan Tim Gunjo Polres Bungo berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Desa Air Gemuruh, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna silver beserta STNK dan BPKB.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan,” pungkas Kasat Reskrim.(zen)