Uci Malam Tahun Baruan di Penjara

Uci Malam Tahun Baruan di Penjara--

JAMBIKORAN.COM - Uci Meico Saputra Jaya  (25) sepertinya harus menikmati malam pergantian tahun di dalam bilik jeruji besi. Warga Jl Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau tersebut diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Kamis (4/12) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Dia tak bisa berkelit setelah polisi berhasil mengamankan 13 paket plastik klip kecil di dalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga keras adalah narkotika jenis sabu dengan total berat bruto seluruh paket mencapai 3,15 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pendukung lainnya yakni satu lembar plastik klip kosong, satu buah kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, dan satu buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop).

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi mengatakan, penangkapan pelaku bermula jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum mereka.

"Mendapat informasi krusial tersebut, langsung melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Hasil penyelidikan membenarkan adanya aktivitas mencurigakan," ungkap Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi kepada wartawan, Minggu (7/12).

Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. "Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku,  pelaku ditemukan sedang berada di dalam rumah kontrakan tersebut," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan secara teliti di seluruh area kontrakan. Polisi berhasil menemukan 13 paket diduga sabu tersebut dalam sebuah kotak rokok merk dan satu buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop). "Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sudut kamar kontrakan tersebut," jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami asal muasal barang haram tersebut dan jaringan yang melibatkan tersangka.

"Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan