Presiden Prabowo Siap Cabut Sementara HGU

RAKOR: Presiden Prabowo Subianto dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Minggu malam (7/12).-ist/jambi independent-

BANDAACEH - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah harus segera menyiapkan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Aceh, Minggu malam (7/12).

 

Instruksi tegas itu muncul setelah Kepala BNPB Suharyanto melaporkan bahwa ketersediaan lahan dari pemerintah daerah menjadi hambatan utama percepatan pembangunan huntara.

 

“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya ini kadang-kadang yang agak bermasalah lama,” ujar Suharyanto dalam laporannya.

 

Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara wajib memastikan solusi cepat, termasuk meninjau status lahan yang terhambat oleh izin atau penggunaan tertentu.

 

“Saya kira lahannya harusnya ada. Nanti koordinasi pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, semua K/L, terutama ATR, kehutanan, ATR-BPN dicek semua,” kata Prabowo.

 

Ia menekankan bahwa kepentingan rakyat harus menjadi prioritas tertinggi di atas kepentingan lain.

 

“Kalau perlu HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting. Lahan harus ada,” tegas Presiden.

 

Dalam paparannya kepada Presiden, Kepala BNPB menjelaskan bahwa huntara didesain lebih layak dibanding tenda pengungsian. Setiap unit diperuntukkan bagi satu keluarga, berukuran tipe 36 dengan luas 8x5 meter.

 

“Daripada mereka tinggal di tenda, lebih representatif mereka tinggal di hunian sementara,” jelas Suharyanto.

 

Prabowo kemudian menanyakan detail biaya konstruksi.

 

“Harganya berapa?” tanya Presiden.

 

“Sekitar Rp 30 juta, Pak Presiden, satu hunian sementara. Sudah ada WC, kamar mandi, siap di dalam satu unit,” jawab Suharyanto.

 

Prabowo menilai biaya tersebut efisien dan dapat segera direalisasikan.

 

BNPB mengungkapkan bahwa huntara dirancang untuk digunakan maksimal satu tahun sebelum warga dipindahkan ke hunian tetap (huntap). Namun waktu bisa diperpanjang apabila lahan pembangunannya belum tersedia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan