Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak, Dua Warga SAD Ditangkap di Merangin
Polisi membongkar praktik perdagangan anak yang berujung warga SAD turut diamankan.--
MERANGIN, JAMBIKORAN.COM – Dua warga Suku Anak Dalam (SAD) berinisial L dan R diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan perdagangan dan penculikan anak lintas provinsi.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat yang menelusuri kasus hilangnya seorang balita dari Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kedua warga SAD tersebut merupakan pihak yang sebelumnya juga menerima Bilqis, balita empat tahun asal Makassar yang sempat dijual dan ditemukan di Merangin beberapa waktu lalu.
“Benar, kami membantu Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat menangkap dua warga SAD. Kasus penculikannya berbeda dengan kasus Bilqis, tetapi keduanya pernah menerima anak yang diduga hasil perdagangan,” ujar Jimmy.
Informasi awal menunjukkan balita asal Jakarta tersebut diduga dijual oleh ayah kandungnya tanpa sepengetahuan ibu korban.
Laporan resmi kemudian masuk ke Polres Jakarta Barat dan memicu penyelidikan lintas daerah hingga mengarah ke wilayah Merangin.
Tim gabungan akhirnya menemukan korban berada dalam penguasaan dua warga SAD. Temuan ini memperkuat dugaan adanya perantara atau jaringan khusus yang memindahkan anak dari Jakarta ke wilayah SAD.
Rangkaian perpindahan, pola transaksi, dan aktor yang terlibat kini masih didalami penyidik.
Sumber internal Kepolisian Merangin membenarkan bahwa L dan R diamankan aparat dari Jakarta dengan dukungan Polda Jambi.
Sumber lainnya menyebutkan, kedua warga SAD yang ditangkap ini berbeda kelompok dengan pihak yang sebelumnya menampung Bilqis.
Dua warga SAD tersebut dijadwalkan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik perdagangan anak yang menyeret komunitas SAD. Dalam kasus Bilqis, misalnya, pelaku menjual balita tersebut seharga Rp85 juta kepada warga SAD.
Polisi menduga sindikat memanfaatkan kerentanan sosial-ekonomi komunitas SAD sebagai titik akhir, penampung, atau pihak yang diperalat dalam skema perdagangan anak.
Situasi semakin mengkhawatirkan setelah tim gabungan menemukan fakta baru di Merangin.
Tidak hanya satu balita, polisi berhasil menyelamatkan empat anak sekaligus dari penguasaan dua warga SAD yang ditangkap.
L dan R disergap saat mengendarai sebuah mobil, dan saat digeledah, ditemukan lima anak di dalam kendaraan.
Dua anak merupakan anak kandung L dan R, sementara tiga lainnya dua balita dan satu anak berusia enam tahun berasal dari luar dan diduga diperoleh melalui transaksi illegal
“Ketiga anak itu langsung diamankan, termasuk satu yang masih bayi,” ungkap sumber kepolisian.
Keterangan dari kedua warga SAD tersebut membawa polisi pada jejak balita perempuan asal Jakarta Barat yang juga berhasil diselamatkan.
Pada Sabtu siang, empat anak yang ditemukan dalam penguasaan warga SAD telah dibawa ke Jakarta untuk perlindungan lebih lanjut, disertai kedua tersangka.
Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa wilayah SAD di Merangin kembali dimanfaatkan sebagai titik akhir penampungan anak dalam jaringan perdagangan manusia lintas provinsi.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap mata rantai perantara, penjual, hingga pelaku utama.(zen)