Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara

Mendagri, Tito Karnavian. -ist/jambi independent-

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan. Tindakan tegas ini dilakukan setelah yang bersangkutan tetap berangkat umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana banjir dan longsor.

 

Tito menyebut sanksi ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan diketahui belum mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kemendagri karena permohonannya telah lebih dulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

 

“Pemberhentian sementara selama tiga bulan sudah ditetapkan melalui SK. Yang bersangkutan nanti selama tiga bulan akan bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali,” kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).

 

Selain keputusan pemberhentian, Tito juga menerbitkan SK penunjukan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan selama Mirwan menjalani sanksi.

 

Tito mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya mencopot Bupati Aceh Selatan. Namun merujuk regulasi yang berlaku, perjalanan ke luar negeri tanpa izin hanya dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap.

 

“Sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu pemberhentian sementara selama 3 bulan, bukan pemberhentian tetap,” tegas Tito.

 

Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh Selatan berdampak pada 6 kecamatan dan 12 kampung, dengan jumlah pengungsi mencapai 5.940 orang. Sejumlah infrastruktur juga rusak parah, termasuk ruas jalan nasional, jembatan, 750 rumah rusak berat, 460 hektar sawah tertimbun lumpur, serta puluhan hektar kebun dan tambak yang gagal panen.

 

Dalam situasi darurat tersebut, kata Tito, keberadaan kepala daerah sangat krusial sebagai pengambil keputusan dan koordinator Forkopimda.

 

“Kalau umrah ya bisa ditunda, itu sunnah. Sementara membantu rakyat itu ibadah juga, dan menurut saya itu ibadah yang utama,” ujarnya.

 

Sementara itu, Mirwan sempat menyampaikan kepada Mendagri bahwa dirinya memiliki nazar sehingga merasa harus memenuhi ibadah umrah tersebut. Namun Tito menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat mengesampingkan kewajiban seorang kepala daerah.

 

“Yang bersangkutan bilang sudah punya nazar, tapi saya tekankan membantu masyarakat saat bencana adalah ibadah paling utama,” kata Tito.

 

Meski Mirwan mengklaim sudah memberikan bantuan kepada korban banjir, Tito menilai hal itu tidak cukup mengingat banyak persoalan lain yang harus ditangani langsung oleh kepala daerah.

 

“Tidak cukup sekadar membantu. Ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana,” tuturnya.

Dengan keputusan ini, Mirwan MS akan menjalani pembinaan intensif di Kemendagri selama masa sanksinya, sementara roda pemerintahan Aceh Selatan dilanjutkan oleh Plt Bupati Baital Mukadis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan