Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
GELAR PERKARA: Kubu Joko Widodo melalui kuasa hukumnya menyatakan siap menghadiri gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro.-ist/jambi independent-
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Polda Metro Jaya akan menggelar perkara khusus terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 15 Desember 2025. Gelar perkara khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Gelar perkara ini dilakukan untuk membuka secara terang penanganan perkara yang dilaporkan oleh Jokowi dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Permohonan gelar perkara khusus sebelumnya diajukan oleh tersangka Roy Suryo dan rekan-rekannya, dan telah disetujui oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya siap menghadiri gelar perkara khusus tersebut. Menurutnya, tim kuasa hukum telah mengikuti proses hukum sejak awal dan menghormati seluruh tahapan yang berjalan.
“Kami siap menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Kita sudah mengikuti proses ini sejak awal,” kata Yakup, Minggu (14/12).
Yakup menegaskan bahwa gelar perkara khusus tersebut bukan untuk membahas ulang penetapan para tersangka, melainkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Ia berharap proses tersebut dapat mempercepat pelimpahan perkara ke tahap persidangan.
“Gelar perkara khusus ini bukan membahas pembelaan tersangka. Saya yakin akan membuka terang dugaan pidana dalam kasus ini dan kami berharap segera dilimpahkan ke pengadilan melalui penuntut umum,” ujarnya.
Terkait kehadiran Jokowi dalam gelar perkara khusus tersebut, Yakup enggan memberikan kepastian.
“Kami tim kuasa hukum yang akan hadir. Soal apakah Bapak akan hadir, nanti kita lihat,” katanya.
Ia menambahkan, persidangan nantinya dapat diikuti oleh media dan masyarakat agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak terjadi framing sepihak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal di antaranya Irwasum, Propam, dan Divkum, sedangkan unsur eksternal melibatkan Kompolnas dan Ombudsman.
“Gelar perkara khusus akan dihadiri pihak internal maupun eksternal, seperti Irwasum, Propam, Divkum, Kompolnas, dan Ombudsman,” kata Budi, Sabtu (13/12).
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster. Pada klaster pertama terdapat lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni RS, RHS, dan TT. Para tersangka di klaster ini dikenai sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE, termasuk pasal terkait pencemaran nama baik, manipulasi informasi elektronik, serta ujaran kebencian.