Menaker Usut Dugaan Pemalakan Peserta Magang Nasional

--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan mengusut laporan dugaan pemalakan terhadap peserta Program Pemagangan Nasional oleh sejumlah perusahaan, yang tidak menjalankan program sesuai ketentuan.


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menindaklanjuti laporan peserta magang terkait berbagai pelanggaran, mulai dari permintaan uang hingga pemutusan kontrak secara sepihak. Sejumlah perusahaan pun telah diberikan teguran.


“Kami mendapatkan laporan dan langsung menindaklanjutinya. Sudah ada beberapa perusahaan yang kami tegur,” kata Menaker Yassierli, Kamis (22/1).
Yassierli menyampaikan Kemnaker terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan Program Pemagangan Nasional, termasuk untuk batch I hingga batch III. Evaluasi komprehensif juga akan dilakukan setelah program memasuki bulan keempat atau kelima.
Menurutnya, penguatan tata kelola dan akuntabilitas program menjadi penting mengingat dampaknya terhadap peningkatan keterampilan dan kesiapan kerja lulusan perguruan tinggi.
“Program ini memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan keterampilan lulusan perguruan tinggi,” ujarnya.
Ke depan, Kemnaker akan mendorong perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memberikan sertifikat kepada peserta setelah menyelesaikan program magang selama enam bulan.
“Kami terus mendorong perusahaan dan instansi pemerintah agar memberikan sertifikat kepada peserta magang setelah menyelesaikan program selama enam bulan,” tutur Yassierli.
Sebagai bagian dari pengawasan, Kemnaker juga membuka kanal konsultasi dan pengaduan. Perusahaan dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp di nomor 08132064789, sementara peserta magang dapat menghubungi 08132064787. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui pesan langsung akun Instagram resmi @Kemnaker. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan