Pemprov Jambi Tunggu Juknis MA Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial

Gubernur Jambi, Al Haris.-ist/jambi independent-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Mahkamah Agung (MA) terkait tata cara penerapan pidana sanksi sosial, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan daerah pada prinsipnya siap mendukung penerapan aturan baru KUHP, khususnya Pasal 85 dan Pasal 86 yang mengatur pidana kerja sosial. Namun, pelaksanaannya tetap menunggu pedoman teknis dari MA.
“Kami dengan kejaksaan tempo hari sudah membuat kerja sama dengan bupati dan wali kota, tetapi penerapannya nanti kita masih menunggu juga,” kata Al Haris, Minggu (25/1).
Menurut Al Haris, aturan baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tersebut mengatur klasifikasi perkara yang dapat dijatuhi sanksi sosial, seperti sengketa keluarga, saling lapor, hingga jenis perkara tertentu lainnya.
Dalam penerapannya, masyarakat yang diputus layak menjalani pidana kerja sosial akan dilibatkan dalam kegiatan positif di lingkungan sekitar, seperti membersihkan rumah ibadah dan aktivitas sosial lainnya.
Ia menilai pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi pelaku tindak pidana dalam proses pembenahan diri, sekaligus menjadi bagian dari hukum positif yang lebih edukatif.
“Biasanya masyarakat yang tersandung kasus hukum lebih malu dan takut kepada hukuman sosial dibandingkan harus dikurung,” ujarnya.
Al Haris menegaskan pentingnya kesamaan pandangan antarpenegak hukum dalam penerapan pidana sosial setelah adanya putusan pengadilan.
“Penting pandangan yang sama dalam penerapan setelah adanya putusan hukum (vonis). Apa hukumnya sesuai dengan yang kira-kira mendidik mereka,” katanya.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi telah menggelar diskusi kelompok terarah untuk menyusun pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan pihaknya telah membahas pedoman tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Ditjenpas Jambi.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat membentuk tim perumus bersama yang bertugas menyusun nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait pedoman pidana kerja sosial di Provinsi Jambi.
“Pedoman itu nantinya akan memuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur prosedur, mekanisme, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” kata Irwan.
Ia menjelaskan, Kota Jambi ditetapkan sebagai daerah percontohan (piloting) penerapan pidana kerja sosial melalui perjanjian kerja sama. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Sebagai tindak lanjut, pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) lintas instansi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/1) mendatang. Agenda utama pertemuan tersebut adalah penandatanganan nota kesepakatan pedoman pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Jambi serta perjanjian kerja sama piloting pidana kerja sosial di Kota Jambi oleh seluruh pihak terkait.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan