Satgas PKH Tegaskan Tak Tebang Pilih

PENCABUTAN IZIN: Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).-ist/jambi independent-

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan, dilakukan tanpa tebang pilih dan telah melalui proses investigasi yang panjang serta berkelanjutan.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan sebelum Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan pencabutan izin tersebut, telah dilakukan serangkaian penelitian, penyidikan, investigasi, hingga audit terhadap korporasi yang bersangkutan.
“Sebelum Presiden mencabut izin, prosesnya panjang. Ada penelitian, penyidikan, investigasi, sampai audit yang dilakukan,” katanya, Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, hasil investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas bersama Satgas PKH dan kementerian serta lembaga terkait. Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden itu juga melakukan pemeriksaan ulang atau cross-check atas data yang ada.
“Jadi kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Prosesnya panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor-faktor pencabutan izinnya lengkap,” ujarnya.
Menurut Barita, sistem manajemen pemerintahan dalam pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan tergolong ketat dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
“Ketika Presiden memutuskan pencabutan izin, itu berdasarkan proses panjang, data yang objektif, serta fakta-fakta di lapangan yang telah disusun dan dibahas dalam waktu lama,” katanya.
Ia mengakui, sebagian dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya berkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025. Namun, ada pula perusahaan yang dicabut izinnya karena pelanggaran lain meski tidak berkaitan langsung dengan bencana.
“Ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan datanya sudah kami temukan,” ujarnya.
Barita menambahkan, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia yang dikelola secara tidak sah, baik oleh korporasi maupun perseorangan. Pengelolaan tidak sah tersebut mencakup pelanggaran perizinan, peraturan perundang-undangan, serta praktik di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.
Saat ini, Satgas PKH juga tengah melakukan pengecekan terhadap perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
“Kalau Satgas menemukan pelanggaran lain, tentu akan diproses sama seperti 28 perusahaan ini,” katanya.
Pengecekan tersebut meliputi pencocokan antara dokumen perizinan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk luas wilayah, jenis kegiatan, serta peruntukan kawasan hutan.
Barita menekankan bahwa penertiban kawasan hutan sangat penting karena hutan tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga fungsi konservasi dan pencegahan bencana alam.
“Ada hutan untuk produksi, ada untuk konservasi. Oleh karena itu, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas ditugaskan melakukan penertiban terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Ia menegaskan Satgas PKH berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil. Perusahaan yang tidak melakukan pelanggaran tetap dapat menjalankan usahanya selama mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Namun, jika ada penyimpangan, baik sebelum maupun sesudah bencana, tentu harus ditertibkan. Apalagi kawasan hutan merupakan sumber daerah aliran sungai yang tidak boleh terganggu,” kata Barita.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo menjelaskan, keputusan pencabutan izin diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan