Sidang Praperadilan Ilhamsyah Memanas, Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sidang Praperadilan Ilhamsyah Memanas Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Sah--

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Sidang praperadilan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah, mulai memanas di Pengadilan Negeri Jambi.

 

Dalam sidang yang digelar Rabu (4/2/2026), pihak penyidik dari Polda Jambi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ilhamsyah sah secara hukum, sementara kuasa hukumnya menilai jawaban termohon bersifat normatif dan menghindari substansi perkara.

 

Kombes Pol John H. Ginting, kuasa hukum Polda Jambi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

 

Menurutnya, dalam proses penyidikan, Ilhamsyah mengakui adanya pembayaran pembelian buah kelapa sawit yang belum dibayarkan oleh PT EWF. Namun saat dimintai dokumen pendukung, terlapor tidak dapat menunjukkannya kepada penyidik.

 

“Perkara perdata antara pemohon dan pelapor tidak menghapus unsur pidana. Penyidikan dapat berlanjut jika ditemukan unsur mens rea dan actus reus, seperti manipulasi, penggelapan, pemalsuan dokumen, atau penipuan,” jelas Kombes Pol John H. Ginting.

 

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 14 Oktober 2024 melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan dan SPDP.

 

Penetapan tersangka dilakukan pada 7 Maret 2025, berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

 

Sebelum penetapan tersangka, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah dan telah memeriksa Ilhamsyah sebagai saksi atau calon tersangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan