Dua Kasus PT DMP Masih Disidik Polisi
Kapolsek Muara Sebo Ulu, AKP Saprizal, S.H., M.H--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Dua perkara hukum yang saling berkaitan, yakni dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT DMP dan dugaan tindak pengeroyokan, hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
Kedua kasus tersebut merupakan limpahan dari Polsek Mersam ke Polsek Muara Sebo Ulu.
Informasi yang menyebutkan bahwa laporan dugaan pengeroyokan “jalan di tempat” sebagaimana disampaikan salah satu pihak pelapor dipastikan tidak benar, menurut pihak kepolisian.
Kapolsek Muara Sebo Ulu, AKP Saprizal, S.H., M.H., menegaskan, seluruh laporan tetap ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami bersikap hati-hati dalam menangani perkara ini karena masing-masing pihak saling melaporkan. Laporan dugaan pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencurian buah sawit PT DMP masih dalam proses penyidikan,” ujar AKP Saprizal, Rabu (3/2/2026).
Laporan dugaan pengeroyokan tercatat dengan Nomor LP/B-98/XI/2025 tertanggal 12 November 2025, yang melibatkan dugaan pengeroyokan oleh pihak keamanan PT DMP.
Sementara laporan dugaan pencurian buah sawit terdaftar dengan Nomor LP/B-99/XI/2025 tertanggal 13 November 2025 di SPKT Polsek Muara Sebo Ulu, dengan lokasi kejadian di area PT DMP.
Kapolsek menjelaskan, kedua laporan tersebut merupakan hasil pelimpahan dari Polsek Mersam.
Salah satunya, berdasarkan gelar perkara, telah dilimpahkan ke Polres Batang Hari untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna menghindari persepsi atau anggapan keliru di masyarakat.
“Hingga saat ini, baik laporan dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan telah resmi masuk tahap penyidikan dan masih terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Saprizal.(sub/zen)