Diimingi Keuntungan Rp1 Juta, Pemuda di Suka Karya Terpaksa Dibui
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi mengamankan seorang pemuda berinisial MMF (21) terkait kepemilikan sabu, Jumat (30/1/2026) malam, di Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kota Baru.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas, Ipda Deddy, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan pelaku di Jalan Mayor A. Marzuki.
Dari penggeledahan awal, ditemukan satu paket kecil sabu di dekat posisi pelaku. Saat dikembangkan ke kamar kos pelaku di Lorong Serunai Malam I, polisi menemukan tiga paket sabu tambahan yang disimpan dalam lipatan tisu.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak empat paket sabu dengan berat kotor 1,35 gram, satu plastik klip bening, satu lembar tisu, dan satu unit handphone.
“Pelaku mengaku sabu tersebut miliknya dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sebagian lagi akan dijual. Barang diperoleh dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Ipda Deddy.
Pelaku mengaku sudah dua kali menjual sabu dan dijanjikan keuntungan Rp1 juta jika barang habis terjual.
Saat ini, MMF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(zen)