15 Bulan Buron, Akhirnya Menyerahkan Diri

BURONAN: Tersangka Ar saat diamankan petugas usai menyerahkan diri setelah buron selama 15 bulan.--

JAMBIKORAN.COM - Setelah 15 bulan hidup sebagai buronan, pria berinisial Ar (45), tersangka penyiraman air keras terhadap Suryani (30), warga Jl Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang Senin (2/2) siang, akhirnya menyerahkan diri.

 

Ia kemudian diamankan tim gabungan Subdit III Jatanras dan Direktorat PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan, di kediaman tersangka di Dusun II, Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

 

Untuk diketahui, aksi penyiraman air keras tersebut terjadi pada Jumat (22/11/2024) silam, sekitar pukul 16.45 WIB di rumah tersangka. Saat itu, korban masih berstatus sebagai istri dari tersangka.

 

Kejadian bermula usai korban menjemput anaknya pulang sekolah di sebuah SD di Kecamatan Rambutan.

 

Begitu tiba di rumah dan memarkirkan motor serta hendak masuk ke dalam rumah, korban dicegat tersangka yang juga langsung menyiramkan air keras kepada korban.

 

Akibatnya, tersangka mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan kanan dan kiri serta kakinya.

 

Usai melakukan aksi tersebut, tersangka langsung melarikan diri, korban sendiri ditemukan pihak keluarga dalam kondisi tidak berdaya dan langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan.

 

Setelah sempat bersembunyi selama hampir 15 bulan, tersangka yang juga follower instagram dari Kanit PPA Subdit Renakta Dit PPA dan PPO Polda Sumsel, Kompol Robert P Sihombing kemudian menyerahkan diri. “Selama pelarian, pelaku kerja sebagai buruh di perkebunan sawit di Riau.

 

Pelaku sendiri menjadi target kita sejak tahun 2024 silam yang patut diduga pelaku penyiraman air keras kepada korban bulan November 2024 silam," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya kepada koran ini, Selasa (3/2). 

 

Tersangka selama bersembunyi, sengaja mem-follow akun salah satu penyidik agar tidak terendus keberadaannya.

 

Hingga akhirnya, dia melihat video dari akun sang penyidik saat mengamankan pelaku penyiraman air keras lain yang bersembunyi selama tiga tahun, saat itulah dia memutuskan menyerah.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan satu botol plastik yang digunakan untuk menyimpan air keras dan satu helai jilbab yang merupakan milik korban sebagai barang bukti.

 

"Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 466 ayat 2 UU No 1/2023. Sembari melengkapi berkas, kita terus dalami terkait kemungkinan pelaku ini terlibat kriminal di daerah lain,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan