Curi Kipas Angin dan Radio di Mushola
Pelaku pencurian kipas angin dan radio di mushola Kertapati Palembang berhasil diamankan polisi. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.--
JAMBIKORAN.COM - Aksi pencurian di Mushola Hidayat Tushola, Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lorong Langgar, Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang berakhir dengan penangkapan pelaku.
Seorang pria bernama M Ilham (25) harus berurusan dengan petugas Satreskrim Polsek Kertapati Palembang, Minggu (1/2/2026) malam.
Ilham, warga Lintas Timur KM 4 Dusun Simpang Nian, Kelurahan Suko Awin Jaya Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi ditangkap petugas saat berada di kawasan Kertapati Palembang, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaannya.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Mushola Hidayat Tushola, Jalan Abikusno Cokro Suyoso Lorong Langgar RT 32/06, Kelurahan Kertapati, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dalam aksinya, pelaku mencongkel sudut jendela samping mushola menggunakan satu batang besi behel berukuran 8 inci yang telah dibengkokkan.
Setelah jendela terbuka, pelaku masuk dan mengambil satu unit kipas angin yang terpasang di dinding sebelah kiri mimbar.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri satu unit radio yang berada di atas meja mimbar.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Sementara korban, Bambang (42), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertapati Palembang.
Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Kristianto Dwi Anggoro, membenarkan penangkapan tersebut.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya. Selasa, (3/2/2026)