PI 10 Persen Migas Jambi Terganjal Tapal Batas
PANSUS: Pansus I DPRD Provinsi Jambi saat bertemu dengan Wakil Bupati Tanjab Barat, Katamso.-ist/jambi independent-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi terus memacu percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 persen sektor migas di Provinsi Jambi. Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar serangkaian pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Tanjab Timur, terutama terkait penyelesaian tapal batas kedua daerah.
Pertemuan Pansus I DPRD Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berlangsung pada 30 Januari 2026 di ruang rapat Kantor Bupati. Hadir mewakili bupati, Wakil Bupati Katamso bersama Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta sejumlah pejabat terkait.
Ketua Pansus I DPRD Jambi, Abun Yani, mengatakan hasil pertemuan tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemkab Tanjab Barat dalam mendukung percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung dan Blok Lemang.
“Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat telah menyiapkan seluruh data dan persyaratan yang dibutuhkan, termasuk Perda BUMD berbentuk Perseroda serta kelembagaan BUMD, sesuai amanat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025,” ujar Abun Yani.
Ia menjelaskan, koordinasi antara BUMD Kabupaten Tanjab Barat dengan BUMD PT Jambi Indoguna Internasional (JII) serta Biro Perekonomian terus dilakukan guna mempercepat realisasi PI 10 persen.
Namun demikian, Abun Yani mengakui persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjab Barat dan Kabupaten Tanjab Timur masih menjadi kendala utama. Penyelesaian batas wilayah tersebut dinilai penting agar memiliki legitimasi hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
“Permasalahan tapal batas ini sudah berlangsung lama dan perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat realisasi PI 10 persen,” katanya.
Selain Tanjab Barat, Pansus I DPRD Jambi juga menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur pada 29 Januari 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Tanjab Timur dan dihadiri Wakil Bupati Muslimin Tanja, Asisten II, Biro Perekonomian, Biro Pemerintahan, serta pejabat terkait.
Dalam pertemuan itu, Abun Yani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama DPRD setempat telah menyepakati Peraturan Daerah tentang Perseroda Bumi Jabung Sejahtera sebagai BUMD milik Pemkab Tanjabtim. BUMD tersebut sebelumnya bernama Bumi Samudera Perkasa dan kini telah dilengkapi dengan AD/ART sebagai dasar pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pembentukan BUMD berbadan hukum Perseroda di Tanjab Timur sudah siap dan menjadi langkah konkret mendukung percepatan realisasi PI 10 persen Migas Blok Jabung,” ujar Abun Yani.
Wakil Bupati Tanjab Timur menegaskan, Pemkab akan segera melakukan rekrutmen Direksi dan Komisaris BUMD Bumi Jabung Sejahtera pada Februari 2026, dengan target rampung pada Maret 2026. Proses rekrutmen tersebut akan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengelolaan BUMD.
Terkait tapal batas wilayah, Pemkab Tanjab Timur menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Pemkab Tanjabbar dan Pemerintah Provinsi Jambi. Bahkan, diperlukan keterlibatan langsung Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian batas daerah.
“Secara prinsip, kami siap menyampaikan data pendukung tapal batas secara terbuka dan bertanggung jawab agar memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.