Saksi Akui Terima Uang dari Varial
SIDANG: Para Saksi memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dugaan korupsi DAK Fisik SMK di Disdik Provinsi Jambi.-SURYA ELVIZA/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang rugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar, menguak fakta terbaru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 4 Februari 2026 tersebut, para saksi mengakui menerima sejumlah uang. Baik dari para terdakwa maupun menerima uang dari Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra.
Pada sidang kali ini masih menghadirkan 9 saksi. Mereka adalah sembilan orang saksi yakni, Firman merupakan Direktur utama PT Panca Anugerah Sakti, Abdul Azis yang merupakan Direktur PT.Indotect Lestari Prima, kemudian Firman Syabana selaku Marketing Freelance PT Asa Karya Perdana, Yopi yang merupakan Inspektur pembantu pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
Kemudian M Ikwan merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syuryadi Pensiunan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Solihin ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nurmawan ASN di BKD Muaro Jambi dan Sukriadi Staf Seksi Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Saksi Yopi yang merupakan Inspektur pembantu pada Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, di dalam sidang mengaku menerima uang dari terdakwa Rudi Wage sebesar Rp 10 juta dan uang dari Mantan Kadisdik Provinsi Jambi Varial Adhhi Putra.
"Uang dari Rudi Wage saya simpan. Kalau dari Pak Kadis itu dikasih Rp 10 juta untuk uang makan minum. Kami ada 6 orang, jadi satu orang Rp 1 juta dan Rp 4 juta dipakai untuk makan minum," ujarnya.
Saksi juga mengaku diberi uang THR okeh Varial sebesar Rp 5 juta.
"Saya diberi amplop Rp 5 juta dari Pak Kadis untuk THR," ujarnya.
Saksi mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik saat di Polda Jambi.
"Saya kembalikan uang Rp 15 juta dari Pak Kadis dan Pak Rudi Wage ke Polda Jambi,"bebernya.
Sementara itu, sebelumnya saksi yakni Solihin ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga menerima uang dari terdakwa Rudi Wage.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa uang tersebut disebutkan sebagai uang makan untuk teman-teman.
Diketahui ada empat kali transfer dana daru Rudy Wage kepada saksi Solihin dengan jumlah Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 2,5 juta dan transferan terakhir lebih dari Rp 20 juta.
Jalan persidangan, saksi Solihin juga membenarkan hal tersebut.
“Ya benar,” akunya.
Selain aliran uang, Jaksa juga menyoroti terkait adanya kejanggalan tanggal terkait dengan pemesanan sejumlah alat praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Jaksa mengatakan bahwa adanya dugaan pemesanan barang sebelum penetapan anggaran kegiatan alat praktik SMK disahkan.
Adapun untuk terdakwa dalam sidang ini hanya diikuti tiga orang terdakwa, yakni terdakwa Wawan Setiawan yang merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP). Endah Susanti (ES) pemilik PT Tahta Djaga Internasional, Zainul Havis (ZH) yang menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rudy Wage Soeparman (RWS) yang berperan sebagai perantara.
Ferdi Kesek, Kuasa Hukum Terdakwa Endah Susanti meminta keadilan dalam penetapan tersangka oleh pihak penyidik, dimana dalam fakta persidangan saksi mengakui menerima dan mengembalikan uang sebesar Rp 40 Juta.
“Ya (saksi Solihin) menerima aliran dana (Kisaran Rp 40 Juta), untuk kawan-kawan dinas yang lembut di dinas dalam menyiapkan pemberkasan. dan dia mengembalikan,” tandasnya.
“Ini jangan dipilah- pilih ya (penetapan tersangka), kita bisa menilai semua siapa yang ikut terlibat disini, bisa nilai saja,” bebernya.
Untuk diketahui diketahui kasus ini bermula pada tahun 2022. Di mana pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan Pagu anggaran sekitar Rp 62,1 miliar.
Total anggaran tersebut direncanakan untuk 30 paket pengadaan alat praktik SMK di Provinsi Jambi.
Berdasarkan perhitungan Jaksa, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 21,8 miliar.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa penyedia, antara lain PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.
Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.