Varial Cs Diperiksa di Polda Jambi

KORUPSI DAK: Bukri, salah seorang tersangka dugaan korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jambi.-FOTO ANTARA-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terus berlanjut. Tiga tersangka memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (4/2).
Ketiga tersangka tersebut yakni Varial Adhi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, serta seorang broker bernama David. Mereka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran DAK SMK yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 21,8 miliar.
Pantauan di Mapolda Jambi, Bukri terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.20. Ia tampak santai mengenakan kemeja krem bermotif garis putih dan didampingi kuasa hukumnya.
Namun, saat dicegat awak media, Bukri memilih irit bicara dan enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Belum, belum (pemeriksaan),” ujar Bukri singkat sembari berlalu meninggalkan lokasi.
Kasus ini menyeret nama Bukri bersama Varial Adhi Putra dan David setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu anggaran mencapai Rp121 miliar.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara.
“Setelah melalui rangkaian penyidikan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni VA, BKR, dan satu orang broker bernama David,” kata Kombes Taufik, Senin, 22 Desember 2025 lalu.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap ketiganya. Menurut Kombes Taufik, keputusan penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan sikap kooperatif para tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan