Gubernur Sebut Tak Ada Rangkap Jabatan, Terkait Kadinkes sebagai Plt Direktur RSUD dan Badan Pengawas Rumah Sa
RSUD Raden Mattaher Jambi.-DOK/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara menanggapi sorotan DPRD Provinsi Jambi terkait dugaan rangkap jabatan di lingkungan RSUD Raden Mattaher Jambi. Isu tersebut mencuat setelah Kepala Dinas Kesehatan disebut merangkap sebagai Direktur RSUD sekaligus Badan Pengawas Rumah Sakit.
Menanggapi kritik tersebut, Al Haris menegaskan tidak terjadi rangkap jabatan sebagaimana yang dipersoalkan. Menurutnya, penugasan yang dilakukan saat ini bersifat sementara dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jadi begini, itu bukan rangkap jabatan. Dia hanya Pelaksana Tugas atau Plt. Itu boleh, undang-undang membolehkan,” kata Al Haris.
Ia menjelaskan, secara struktur pengelolaan anggaran, Dinas Kesehatan dan RSUD Raden Mattaher berada dalam satu rumpun. Kepala Dinas Kesehatan berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), termasuk untuk RSUD, sementara direktur rumah sakit hanya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pengguna anggaran Dinas Kesehatan itu Kadis Kesehatan, sekaligus untuk RSUD Raden Mattaher. Sementara direktur rumah sakit itu hanya KPA,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Al Haris menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Penunjukan Plt, menurutnya, dilakukan semata-mata untuk menjaga kelancaran pelayanan dan pengelolaan anggaran rumah sakit.
“Enggak ada masalah. Satu rumpun anggaran dia,” tegas Al Haris.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi mengkritisi kondisi pelayanan di RSUD Raden Mattaher. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, M Rendra Ramadhan Usman, menilai rumah sakit rujukan utama tersebut menghadapi persoalan serius, mulai dari keterbatasan alat pelindung diri (APD) hingga tata kelola manajemen.
Rendra mengaku geram lantaran kebutuhan medis paling dasar, seperti sarung tangan medis (handscoon), disebut tidak tersedia akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Saya sudah cukup geram dengan RSUD Raden Mattaher. Ini hal basic. Ini rumah sakit rujukan terakhir dari kabupaten dan kota, tapi sekadar handscoon tidak ada karena efisiensi,” ujar Rendra usai rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1).
Ia menegaskan bahwa handscoon merupakan APD yang sangat krusial untuk melindungi tenaga kesehatan dan pasien dari risiko penularan infeksi, bakteri, maupun virus selama prosedur medis.
Selain persoalan layanan, Rendra juga menyoroti jabatan Pelaksana Tugas Direktur RSUD yang dinilai merangkap sebagai Dewan Pengawas rumah sakit.
“Mengenai rangkap jabatan dewan pengawas menjadi Plt, ini juga dipertanyakan. Kenapa harus double, memang tidak ada orang lain? Kalau memang Plt, seharusnya jabatan Dewas itu dilepas,” pungkasnya.