Imigrasi Jambi Deportasi Dua WNA Asal Yaman

DEPORTASI: Kakanwil Ditjenim Jambi, Petrus Teguh Aprianto (dua kiri) saat memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh WNA asal Yaman.-FOTO ANTARA-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Yaman, berinisial FAM (27) dan AHM (24). Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serius.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, keduanya berupaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) secara tidak sah.
“Kegiatan ini hasil kolaborasi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Setiap pelanggaran keimigrasian ditindak tegas tanpa terkecuali,” ujarnya, rabu (18/2).
Kasus ini bermula ketika FAM dan AHM memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) dengan masa berlaku 60 hari.
Namun, alih-alih melakukan kunjungan wisata sesuai tujuan visa, keduanya diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor Republik Indonesia.
Pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 8.15 WIB, FAM dan AHM mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi guna menindaklanjuti permohonan DPRI yang telah diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Mereka datang didampingi dua WNI serta membawa dokumen berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kutipan akta kelahiran.
Kecurigaan petugas muncul saat proses wawancara dan perekaman biometrik. Keduanya tidak mampu menjawab pertanyaan dalam bahasa Indonesia dengan baik.
Petugas kemudian mengarahkan FAM dan AHM ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui sebagai warga negara Yaman. Mereka menyebut pengajuan DPRI dilakukan atas arahan seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi. Namun hingga kini, sosok tersebut tidak dapat dihubungi.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa paspor kebangsaan Yaman, Visa C1, e-KTP, KK, serta akta kelahiran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FAM dan AHM diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pasal 122 huruf a, terkait penyalahgunaan izin keimigrasian. Kemudian pasal 126 huruf c, terkait upaya memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia secara tidak sah. Serta, pasal 75, tentang tindakan administratif keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi telah menetapkan pembatalan izin tinggal terhadap keduanya. Saat ini mereka ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi keluar wilayah Indonesia dan pengusulan pencantuman dalam Daftar Pencegahan dan Penangkalan (Cekal).
“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melakukan segala bentuk pelanggaran keimigrasian,” tegas Petrus.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Hubertus Hence Marbun menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian menjadi prioritas dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan kepada kantor imigrasi terdekat.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya baru pertama kali datang ke Indonesia. Diduga mereka menjadi korban penipuan oleh oknum yang saat ini masih dalam penelusuran,” ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan