Jambi dan Sumbar Perlu Berkolaborasi, Tekan Pencemaran Sungai Batanghari Akibat PETI
Waka I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata.-ist/jambi independent-
JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Provinsi Jambi dan Sumatera Barat (Sumbar) dinilai perlu memperkuat kolaborasi, untuk menahan laju pencemaran air Sungai Batanghari akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bagian hulu.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan komitmen bersama kedua daerah menjadi keharusan, mengingat aliran Sungai Batanghari melintasi batas administratif Jambi dan Sumbar.
“Butuh komitmen antara Jambi dan Sumatera Barat. Jambi tidak bisa bekerja sendiri,” kata Ivan, Selasa (17/2) lalu.
Menurut dia, kolaborasi lintas wilayah diperlukan untuk mengurangi tingkat pencemaran merkuri akibat aktivitas tambang ilegal. Pasalnya, pembagian kewenangan penanganan Sungai Batanghari saat ini juga terbagi dua melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS).
Untuk wilayah hilir di Jambi ditangani BWSS Wilayah VI, sementara wilayah hulu yang berada di Sumbar menjadi kewenangan BWSS Wilayah V.
Selain penertiban PETI di kedua wilayah, Ivan menilai perlu langkah strategis dan menyeluruh berbasis lingkungan dan ekonomi. Upaya itu antara lain penghijauan (reboisasi) dengan menanam pohon di sepanjang aliran sungai guna mencegah abrasi dan menjaga volume air, serta pengerukan (normalisasi) sedimentasi untuk meningkatkan kapasitas sungai.
Ia menyebut, kedua langkah tersebut juga berpotensi membuka peluang optimalisasi jalur transportasi air, termasuk untuk pengangkutan hasil tambang batu bara.
Tak hanya itu, Ivan juga mendorong gerakan kebersihan massal secara rutin dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI, Polri, serta pemerhati lingkungan.
“Aktivitas PETI di wilayah hulu menjadi penyebab utama meningkatnya kadar merkuri dan kekeruhan air. Dampaknya dirasakan langsung oleh PDAM, di mana biaya pengolahan air menjadi sangat mahal akibat kondisi air baku yang buruk,” ujarnya.
Sementara itu, akademisi Universitas Jambi (Unja) Tedjo Sukmono mendorong pemerintah daerah menyusun peraturan daerah tentang penetapan zona hijau Sungai Batanghari sebagai langkah menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kepunahan habitat ikan.
“Dengan maraknya tekanan terhadap Sungai Batanghari dari berbagai persoalan, perlu kebijakan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Sungai adalah sumber kehidupan ekosistem dan kebutuhan air bersih masyarakat,” kata Tedjo.
Ia juga mendorong pembentukan konsorsium atau forum gabungan yang melibatkan BWSS dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) untuk menyepakati penetapan lahan vegetasi (zona hijau) di sepanjang aliran sungai.