Tiga Hari Polisi Buru Pelaku, Polresta Jambi Ungkap Kasus Ganja 39 Kg, Pelaku Terancam Hukuman Mati

EKPSOS NARKOTIKA: Polresta Jambi ekspos tersangka dan barang bukti kasus narkotika jenis ganja seberat 39 Kg, Senin 29 Januari 2024. -SYAMSUDIN/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

Dimana pelaku DA (19) tersebut diketahui warga RT 11 Marene, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dari barang bukti yang diamankan yakni 22 paket besar narkotika jenis ganja beratnya 22 kilo, 1 buah tas koper, 1 buah kotak kardus makanan ringan, 1 buah karung warna putih, dan 1 unit Hp android merk Oppo warna hitam.

BACA JUGA:7 Penyebab Mata Katarak dan Pencegahannya

BACA JUGA:Ganjar ke Banda Neira dan Mahfud ke Pekanbaru

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku bahwa ganja tersebut dia jemput dari Kabupaten Bireun, Aceh. Selanjutnya dibawa menggunakan jalur darat atau bus ke Medan, Pekanbaru, baru ke Jambi,” sebutnya.

Total keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, seberat 39.510,46 gram. Apabila dirupiahkan setara dengan Rp 118.500.000. Dari pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan lebih kurang 39.500 jiwa.

Akhirnya pelaku kini dikenakan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (cr01/enn)

Tag
Share