BUMN Bakal Menjadi Koperasi, Pengamat: Tidak Jelas dan konyol
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)-Disway-
Jakarta - Wacana mengubah status badan usaha BUMN dari Perseroan Terbatas menjadi koperasi oleh pihak yang mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 1, dinilai hal yang tidak jelas dan menjurus konyol.
"Saya check portal media , kelihatannya yang kasih statement ini seorang yang mewakili entitas koperasi bicara dalam diskusi yang dibikin paslon 1. Jadi kelihatannya bukan statement resmi paslon 1 . Dibikin ramai karena tensi politik pemilu yang sedang tinggi. Jadi content-nya sendiri menurut saya absurd," tukas Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto kepada CNBC Indonesia, Senin 5 Februari 2024.
Menurutnya, narsum tersebut tidak paham UUD, UU BUMN, UU Keuangan Negara dan aspek lain yang terkait dengan isu BUMN. Sehingga pernyataan untuk mengubah status badan usaha BUMN dari PT menjadi koperasi agak tidak relevan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (pasal 1).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (pasal 2).
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 3).
BACA JUGA:Mesir Gugur di Piala Afrika, Rui Vitoria Diberhentikan dari Jabatan Pelatih
BACA JUGA:OJK Terbitkan Aturan Baru, Begini Aturan Barunya
Adapun dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, disebutkan bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
"Lebih baik kalau pendapat ybs (Suroto SH dalam diskusi 'Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak' di Rumah Koalisi Perubahan) bicara soal kolaborasi dan networking yang lebih kuat antara koperasi-BUMN-Swasta untuk peningkatan ekonomi bangsa," sambung Toto.
BACA JUGA:Jelang Pilpers, Ma'ruf Amin: Siapa Pun Nanti yang Menang, Ya Tentu Harus Bisa Diterima
BACA JUGA:Ini Dia 5 Tips Memilih Celana Supaya Tidak Terlihat 'Gombrong'