Mantan Pacar Sebar Foto Syur
--
JAMBI - AMZ, warga Kasang, Jambi, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan mantan kekasihnya, karena menyebarkan foto tak senonoh di jejaring Media Sosial Instagram, yang pelaku dapati melalui tangkapan layar video call.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, mengungkapkan, awalnya tersangka berinsial AMZ, dan korban yakni K warga Jambi, diketahui keduanya menjalin hubungan asmara sejak bulan Maret 2023. Namun, keduanya harus berakhir putus sekitar Juli 2023 lalu.
BACA JUGA:Gregoria Mariska Tunjung Maju ke Babak 16 French Open
BACA JUGA:PSG Melaju ke Perempat Final Liga Champions dengan Kemenangan 2-1 atas Real Sociedad
Namun, tersangka yang tidak menerima perpisahannya dengan korban tersebut, kemudian dengan sengaja menyebarkan atau memposting foto syur korban, melalui akun Instagram milik pelaku.
“Pada saat Video Call, tanpa sadar area sensitifnya terlihat lalu direkam oleh pelaku. Itulah yang disebarkan,” ujarnya, pada Rabu 6 Maret 2024.
AKBP Reza mengatakan, korban tidak terima foto dan videonya diposting pelaku di jejaring Media Sosial Instagram, akhirnya melaporkan pelaku ke Cyber Polda Jambi atas tindak pidana asusila.
Menindaklanjuti pelaporan tersebut, didapat dari hasil penelusuran dan penyelidikan tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, pelaku diketahui tengah bersembunyi di kediaman keluarganya yang berada di Riau.
“Pelaku kabur ke Riau dan di sana ada keluarganya, kami telah berkoordinasi dengan Resmob Polda Riau dan dilakukan penangkapan. Dia aslinya warga Jambi. Kita tangkap hari minggu lalu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (eri/enn)