Minggu, 24 Nov 2024
Network
Beranda
Utama
Nasional
Antara
Seputar Jambi
Jambi City
Jambi Barat
Jambi Timur
Lifestyle
Edukasia
Kesehatan
Inforial
Society
Komunitas
Hiburan
Selebriti
Target
Politik
Sport
Opini
Tokoh
Network
Beranda
Utama
Detail Artikel
ASN Aktif Merangin Lolos DCT
Reporter:
Jambi Independent
|
Editor:
Jambi Independent
|
Minggu , 12 Nov 2023 - 21:24
--
asn aktif merangin lolos dct merangin - daftar calon tetap (dct) calon anggota legeslatif (bacaleg) di kabupaten merangin yang mengikuti pemilihan umum pada 14 febuari 2024 sudah diumumkan kpu kabupaten merangin. namun, pasca penetapan tersebut muncul berbagai persoalan yang terjadi di kabupaten merangin. salah satunya aparatur negri sipil (asn) aktif yang ditetapkan dalam dct. dalam peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) tentang aparatur negri sipil (asn) nomor 10 tahun 2023, pasal 14 ayat 3, jelas menerangkan bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan dct. hal itu tentu berbalik dengan keputusan kpu merangin, dimana salah satu calon anggota legeslatif yang ditetapkan dalam dct dengan inisial ry, pada dapil 3 merangin belum diberhentikan secara sah sebagai aparatur negri sipil (asn), namun ditetapkan dalam sebagai calon tetap oleh kpu merangin. hal ini juga terbukti dari data yang didapat di badan kepegawayan daerah (bkd) kabupaten merangin jika asn tersebut tidak ada mengajukan surat pemberhentian dari asn kabupaten merangin melainkan hanya mengajukan pensiun. "ya, yang bersangkutan sudah mengurus pensiun, tapi masa pensiunnya terhitung mulai 1 januari 2024. kami juga tidak tahu aturan itu. itu keputusan kpu sendiri, kemungkinan ada alasan sendiri kpu menetapkan yang bersangkutan dalam dct," ungkap ferdi kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia daerah (bkpsdmd) kabupaten merangin dijumpai diruang kerjanya. sementara itu, ketua kpu kabupaten merangin sobirin saat dikonfirmasi juga membenarkan, jika ry yang berstatus asn aktif tersebut masuk dalam daftar calon tetap (dct) calon anggota dprd merangin pada pemilu 2024. namun kata dia, kpu merangin sendiri sudah menerima persyaratan pengunduran diri dari asn tersebut pada saat penetapan daftar calon sementara (dcs), karena itu urusan partai politik melengkapi. kpu kabupaten merangin disini hanya menerima kelengkapan yang dibuat oleh partai politik. "karena urusan peryaratan sudah selesai semua di partai politik. usulannya awal pengunduran pribadi. kemudian sk nya harus diajukan ke bkd. kita juga tidak tahu ada atau tidak berkasnya disana, coba di cek," kata sobirin. sedangkan terkait asn yang ditetapkan dalam dct merangin, sobirin mengaku tetap mengacu pada surat edaran 10 nomor 35 kpu ri dan undang -undang 7. "karena di luar kemampuan yang bersangkutan sebagai calon. maka kita tunggu sampai 3 desember, batas waktu menyampaikan sk pemberhentian," sebut sobirin. namun tentu hal itu juga berbeda yang diungkapkan ketua kpu merangin tersebut, sementara pada pkpu nomor 10 tahun 2023 pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon. bahkan dalam pkpu nomor 10 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (asn) sudah secara jelas merincikan tentang aturan asn harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri. lantas, siapa asn aktif yang diloloskan kpu merangin jadi caleg? dari penelusuran jambi independent, ry adalah risranyono, sebelumnya bertugas di dinas koperindag kabupaten merangin. ketua kpu kabupaten merangin sobirin saat dikonfirmasi membenarkan jika risranyono yang berstatus asn aktif tersebut masuk dalam daftar calon tetap (dct) calon anggota dprd merangin pada pemilu 2024. namun kata dia, kpu merangin sendiri sudah menerima persyaratan pengunduran diri dari asn tersebut pada saat penetapan daftar calon sementara (dcs), karena itu urusan partai politik melengkapi. kpu kabupaten merangin disini hanya menerima kelengkapan dari partai politik yang dibuat oleh partai politik. (min/muz/ira)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Jambi Independent 13 November 2023
Berita Terkini
Harga Minyak Goreng Meroket, Ini Kata Kemendag
Nasional
8 jam
Motor Listrik Dapat Pangkas Biaya Operasional Hingga Rp11 Juta per Tahun
Nasional
8 jam
Basarnas Jambi Gelar Latsargab di Perairan Tanjab Timur
Utama
8 jam
Asosiasi Dukung Usulan Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen
Utama
8 jam
Mobil Baru Mahal, Minat Beli Mobil Bekas Naik
Utama
8 jam
Berita Terpopuler
Tim Paslon Nomor Urut 1 Kembali Laporkan Cawako Jambi HAR ke Bawaslu
Politik
17 jam
Kian Meresahkan, Kemas Faried: Geng Motor Harus Segera Ditangani
Jambi City
18 jam
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre
Inforial
17 jam
Rilis Hasil Survey Sigma Indonesia, Romi-Sudirman Lebih Berpeluang Terpilih di Pilgub Jambi
Politik
19 jam
Harga Minyak Goreng Meroket, Ini Kata Kemendag
Nasional
8 jam
Berita Pilihan
Catat! Pelaku Usaha di Kota Jambi Wajib Kasih libur Karyawan saat Pilkada 2024
Jambi City
10 jam
Tim Paslon Nomor Urut 1 Kembali Laporkan Cawako Jambi HAR ke Bawaslu
Politik
17 jam
Kian Meresahkan, Kemas Faried: Geng Motor Harus Segera Ditangani
Jambi City
18 jam
Teknologi Smart Filter, Inovasi Tim Pro- IDe ORMAWA HIMATEKA Berdayakan Desa Dataran Pinang
Utama
3 hari
Paguyuban Wisnumurti Jambi Pastikan Tidak Akan Terlibat dalam Politik Praktis
Politik
3 hari