2 Pengeroyok Mahasiswa di Telanaipura Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat menyampaikan keterangan--

"Selanjutnya teman pelaku inisial F ini datang, dan membantu pelaku dengan menginjak kepala korban A beberapa kali dan menyebabkan korban pingsan tak sadarkan diri," sambung Kapolresta.

Ditambahkan Kapolresta, korban yang tak sadarkan diri tersebut akhirnya dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi, dan saat ini korban tengah dilakukan perawatan intensif.

BACA JUGA:Dikenal Paling Royal, Inilah 5 Zodiak yang Suka Berbagi THR Lebaran

BACA JUGA:Dilarang Ketinggalan! Film Komedi 'MUKIDI' Akan Tayang Perdana Pada 11 April

" Permasalahan ini dipicu karena cemburu ataupun cinta segitiga antara korban AJ dan pelaku AW," tambahnya.

Kombes Pol Eko Wahyudi juga menjelaskan bahwa ,k pihaknya telah melakukan olah TKP.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Saat ini kita masih melakukan proses penyelidikan terhadap para pelaku ini, jika ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan kembali," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan