Kecanduan Nonton Vidio Porno, Ayah di Malinau Tega Cabuli Anaknya
Ilustrasi-Cristien Matondang-Pontianak Informasi
JAMBIKORAN.COM - Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang pria berinisial S (38) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun.
Pelaku melakukan aksi tak terpuji itu karena sering menonton film porno.
“Kasus ini sedang kami tangani setelah ibu korban yang juga istri dari tersangka melaporkan perbuatan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” kata Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono di Malinau, Kamis 16 Mei 2024.
Reginald menyebut bahwa tersangka S mencabuli anak kandungnya berulangkali.
"Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno," ujarnya.
BACA JUGA:Parah, Pria Paruh Baya di Merangin Ini Cabuli Perempuan dengan Gangguan Mental
BACA JUGA:Pelajar SMP Dicabuli Ayah Tirinya, Tersangka Berdalih Ingin Lebih Dekat dengan Putri Tirinya
Kasus tersebut terkuak ketika korban, yang masih berusia tujuh tahun, menceritakan perilaku ayahnya kepada ibunya.
“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi yang terbuka untuk mencegah tindakan asusila.
Dia mengajak para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari kebiasaan menonton video porno karena dapat merusak mental.(*)