Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan, Guna Tarik Para Investor pada Sektor Migas

Kementerian ESDM Tingkatkan Kebijakan, Guna Tarik Para Investor pada Sektor Migas-Yolanda Permata-esdm.go.id

JAMBIKORAN.COM - Peningkatan Kebijakan yang dilakukan Kementerian ESDM di sektor minyak dan gas bumi antara lain adalah pemberlakuan syarat dan ketentuan Production Sharing Contract (PSC) baru, Exploration Privileges dan Intensif hulu migas.

Peningkatan ini dilakukan sejak tahun 2021 dalam rangka meningkatkan investasi pada eksplorasi dan produksi.

Kebijakan pertama yaitu pemberlakukan syarat dan ketentuan baru untuk kontrak kerja sama, di dalam kontrak terdapt cost recovery dan gross split.

Artinya disini Kebijakan Pemerintah telah beradaptasi dengan kebutuhan industri, pemerintah tidak lagi mewajibkan kontraktor untuk menggunakan gross split.

Dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2021 yang mengatur Syarat & Ketentuan Production Sharing Contract (PSC) yang baru, calon Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau Kontraktor dapat memiliki fleksibilitas skema kontrak apakah dengan cost recovery atau gross split.

BACA JUGA:Terbitkan 19 Produk Badan Geologi, Kementerian ESDM Jadi Tuan Rumah FGTLN Tahun 2024

BACA JUGA:Menteri ESDM Tegaskan Pasokan Migas Aman Di tengah konflik Iran-Israel

Dengan Adanya peraturan ini tentu menarik calon investor dengan peningkatan syarat dan ketentuan Production Sharing Contract (PSC).

Kebijakan kedua, Pemerintah juga memberikan insentif pada masa eksplorasi dimana masa eksplorasi dapat diperpanjang dari maksimal 10 tahun bagi kontraktor yang masih ingin bekerja mencari cadangan.

Ini membuat prosedur fasilitas data eksplorasi juga menjadi lebih mudah, dimana komitmen eksplorasi dapat dialihkan ke area terbuka dan biaya keanggotaan data dapat dipulihkan.

"Sebagai contoh, penemuan cadangan gas 5 TCF di WK North Ganal Kalimantan Timur. Tanpa adanya perpanjangan masa eksplorasi, cadangan gas ini tidak akan ditemukan. Dari kebijakan ini ditemukan cadangan Geng North yang membuktikan bahwa kerja sama Pemerintah dan kontraktor berperan penting dalam mendorong eksplorasi," ujarnya.

BACA JUGA:Kementerian ESDM tanggapi keputusan Pertamina tak naikkan harga BBM

BACA JUGA:Menteri ESDM dan Kepala BPH Migas Pantau Stok BBM

Ketiga berupa pemberian Insentif Hulu Migas,Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 199 Tahun 2021 tentang Pedoman Insentif Hulu, 12 Kontraktor telah menerima peningkatan keekonomian proyek dari insentif yang diberikan, sedangkan 10 Kontraktor lainnya masih dalam proses evaluasi dan negosiasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan