Edmon Divonis Lebih Berat dari Rahima, Hak Politik Enam Terdakwa Ketok Palu Jambi Dicabut

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan vonis bersalah kepada Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Rahima dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 1 bulan. -Finarman Wapu-

JAMBI, JAMBIKORAN.CO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan vonis bersalah kepada Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Rahima dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 1 bulan. 

Rahima terjerat dalam perkara korupsi suap gratifikasi pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. 

Majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa 28 Mei 2024, menyatakan terdakwa Rahima yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 bersalah, serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir dengan Hakim Anggota Alfretty Marojahan Butar Butar dan Lamhot Nainggolan di Pengadilan Tipikor Jambi. 

Selain Rahima, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, Mesran selama 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Prediksi Kelangkaan Air Bersih,Menteri AHY Imbau Masyarakat Dunia Kolaborasi dalam WWF 2024

BACA JUGA:Kemnaker RI Sebut Hak dan Kesejahteraan pekerja Harus Dilindungi

Sementara, terdakwa Edmon divonis pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan. Lebih tinggi dari lima terdakwa lainnya. 

Selain pidana penjara, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik keenam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.

"Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil, kami berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab, mereka belum mengembalikan uang," kata  Tatap Urasima membacakan amar putusannya. 

Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK dalam tuntutannya, menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, tetapi baru dikembalikan Rp 100 juta, artinya kurang Rp 100 juta.

Sebelumnya, bantahan Edmon dan M Khairil menerima uang siap gratifikasi pengesahan Perda RAPBD Provinsi Jambi, diabaikan. Majelis hakim mengenyampingkan bantahan terdakwa. 

BACA JUGA:Ibu Pegi Syok Berat setelah Anaknya Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina di Cirebon

BACA JUGA:Jaksa KPK hadirkan keluarga SYL Sebagai Saksi Sidang Gratifikasi dan Pemerasan

Tag
Share