Edmon Divonis Lebih Berat dari Rahima, Hak Politik Enam Terdakwa Ketok Palu Jambi Dicabut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi menjatuhkan vonis bersalah kepada Rahima, istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Rahima dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 1 bulan. -Finarman Wapu-
"Atas bantahan Terdakwa Edmon dan M Khairil sudah sepatutnya diabaikan dan dikesampingkan. Benar terdakwa, menerima uang bagian dari Rp 13 miliar lebih untuk pengesahan Perda APBD provinsi jambi," sebut ketua majelis hamim, Tatap Urasima Situngkir.
Begitu pula dengan keterangan Rahima yang menyebutkan jika pemberian uang kepada Terdakwa Rahima adalah biaya kampanye terdakwa. (*)