Dendam Mantan Rekan Kerja, Tusuk Temannya Sebanyak 21 Kali

MENYERAHKAN DIRI: Kapolsek Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, ekspos tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan. -Jambi Independent/Desti Elvina Saputri -Jambi Independent

JAMBI - Seorang pemuda di Kota Jambi menikam rekan kerjanya hingga tewas pada Rabu, 29 Mei 2024. Hal tersebut diungkap Kapolsek Pasar Jambi, Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Kamis, 30 Mei 2024. 

Kapolsek mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Pasar sekitar 18.30, tepatnya di RT 13, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Jambi.

"Korban yakni Joni (35), warga Kelurahan Beringin, pekerjaan swasta," sebutnya.

Kompol Cahyono mengatakan bahwa pelaku berinisial AS (20), warga Kelurahan Sungai Asam, pekerjaan sebagai swasta.

BACA JUGA:Film ''Bad Boys: Ride or Die'' Akan Rilis di Tiongkok pada 22 Juni

BACA JUGA:Olympiacos Raih Gelar Liga Conference Setelah Tundukkan Fiorentina 1-0

"Kronologis bermula ketika keduanya sama-sama bekerja di salah satu toko ban, kemudian karena ada perselisihan dan ketidakcocokan pada 3 bulan lalu, hingga pelaku berhenti dari pekerjaannya, kemudian pelaku memendam rasa dendam terhadap korban," jelasnya.

Kompol Cahyono mengatakan bahwa dari hasil keterangan saksi dan olah TKP, pelaku sudah mengincar titik lemah korban. 

Hingga saat korban pulang kerja di rumahnya, langsung ditikam, korban sempat berlari, namun ditikam lagi, saat petugas tiba di TKP jasad sudah ada di luar rumah korban.

"Pelaku melancarkan aksinya menggunakan pisau dapur rumah orangtuanya. Pertama, korban ditikam di bagian dada kanan, Karen pelaku kidal, dan di luar rumah ditikam lagi 21 tusukan," ungkap kapolsek.

BACA JUGA:Vincent Kompany Resmi Gantikan Thomas Tuchel sebagai Pelatih Bayern Muenchen

BACA JUGA:Gunung Marapi di Sumatera Barat Kembali Meletus Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Kilometer

Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku mendatangi Polsek Pasar Jambi untuk menyerahkan diri.

Tersangka akan disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (eri/mg18/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan