Ini Besaran Gaji PPK untuk Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024--RRI

JAMBIKORAN.COM - Menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan. PPK juga bertanggung jawab atas persiapan dan pengawasan di tingkat kecamatan dalam Pilkada 2024.

Susunan anggota PPK terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota, dan 4 orang anggota.

Ketua PPK dipilih oleh anggota.

Berikut tugas, tanggung jawab, dan gaji PPK di Pilkada 2024.

Tugas PPK Pilkada 2024

Tugas PPK Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Tugas PPK meliputi:

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
  2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota.
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta pemilu.
  4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPK Pilkada 2024

  1. Wewenang PPK Pilkada 2024 meliputi:
  2. Memimpin kegiatan PPK.
  3. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan PPS.
  4. Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit dua orang anggota PPK dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta pilkada.
  5. Menyerahkan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 orang saksi pemilihan.
  6. Mengundang anggota PPK untuk mengadakan rapat PPK.
  7. Mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  8. Melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU kabupaten/kota.

Kewajiban PPK Pilkada 2024

  1. Kewajiban PPK Pilkada 2024 meliputi:
  2. Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas.
  3. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan.
  5. Anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.

Gaji PPK Pilkada 2024

Gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
  2. Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
  3. Sekretaris: Rp 1,850 juta per bulan
  4. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan