Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi, Diiming-imingi main PS Gratis

DITANGKAP: Pelaku asusila terhadap anak di bawah umur, saat menjalani pemeriksaan di Polres Tebo.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Pria berinisial MN (36) ini dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban ke polisi dan ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan tindakan asusila sesama jenis dengan modus mengajak para korban bermain play station secara gratis di rumahnya.

Lalu di rumahnya, para korban dipertontonkan video porno dari handphone pelaku.

BACA JUGA:Irigasi Batang Sangkir Terancam Jebol

BACA JUGA:Ternak Masih Berkeliaran di Kota Tebo

"Korban ini sering berkumpul di rumah pelaku, karena pelaku ini memiliki usaha rental play station. Jadi modusnya, anak-anak ini diimingi bermain PS gratis di rumahnya," ujar Kanit PPA Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan, Minggu (2 Juni 2024).

Addy menjelaskan berdasarkan pengakuan sejumlah korban, aksi pelecehan yang dilakukan pelaku sudah berulang kali, bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam hingga tahun 2024 ini dan korbannya semua anak laki-laki di bawah umur.

Jadi korban yang berani melapor baru lima orang dengan usia rata-rata diantara 12 hingga 13 tahun. Saat ini polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku apakah ada korban yang lainnya.

Addy juga menyampaikan bahwa untuk memulihkan trauma para korban, pihaknya saat ini tengah melakukan pendampingan korban di Dinas Sosial Kabupaten Tebo atas tindak asusila yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA:Pj Bupati Dampingi Gubernur Lepas 341 CJH Merangin

BACA JUGA:Besok Toko TPID di Kerinci Diresmikan

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone pelaku dan play station yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (wan/enn)

Tag
Share