Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi --harianterbit
JAMBIKORAN.COM - Pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024, digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Gedung 1 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024.
Ketua MK Suhartoyo meminta seluruh pihak yang berperkara menjaga suasana untuk tetap kondusif ketika putusan dibacakan MK.
"Pada pagi hari ini untuk pengucapan putusan dan mungkin juga ada ketetapan nanti. Oleh karena itu, pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi-interupsi," ujar Suhartoyo.
Dia menjelaskan, sidang pengucapan putusan pada hakikatnya merupakan penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus saling dihormati.
BACA JUGA:Gemini Sedikit Stres Hari Ini, Luangkan Waktu untuk Melepas Lelah Mu
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolri, Ini Alasannya
"Diberi kesempatan yang hikmat, sehingga tidak pada tempatnya kalau ada yang menyela atau interupsi," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Suhartoyo menegaskan mekanisme persidangan telah dibuat secara sistematis oleh MK. Di mana, sebelum pengucapan putusan sudah diberikan kesempatan kepada Pemohon perkara, Termohon perkara, Pihak Terkait, Pemberi Keterangan, hingga saksi-saksi yang dihadirkan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Legislatif 2024.
"Para pihak sudah diberi kesempatan yang cukup pada persidangan-persidangan sebelumnya. Oleh karenanya hari ini adalah waktu dan kesempatan Para hakim berpendapat menyatakan pendapat-pendapatnya," ucapnya menegaskan imbauannya.
BACA JUGA:Resep Cumi Bunting Isi Tahu Telur Ala Restoran Padang
BACA JUGA:Aquarius, Hari Ini Berbelas Kasihlah agar Keuntungan Berpihak Pada Mu
"Untuk mempersingkat waktu kami akan langsung bacakan sesuai dengan yang pagi hari ini ada 15 putusan yang pertama nomor 55 terlebih dahulu," tandasnya. (*)