MPR dan BRIN Kaji Hubungan Relasi Antarlembaga Perwakilan

PENGKAJIAN: Hentoro Cahyono, Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR.-ANTARA-Jambi Independent

JAKARTA - Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) dan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menggelar dialog pengkajian hubungan relasi antarlembaga perwakilan di Indonesia.

"Kami menerima kunjungan Tim Peneliti BRIN atas prakarsa dialog penelitian dengan judul, model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia, upaya menghasilkan Undang-Undang yang transformatif dan pengawasan yang akuntabel," kata Deputi bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi MPR Hentoro Cahyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11 Juni 2024).

Dia berharap dialog itu dapat membawa kemaslahatan, tidak saja bagi proses dan tahapan penelitian dari Pusat Riset Hukum BRIN. Melainkan juga bagi Sekretariat Jenderal MPR dalam perspektif kajian, mengenai lembaga perwakilan di Indonesia dengan berbagai perspektif dan dimensinya.

Lanjut dia, terkait hubungan relasi antar lembaga perwakilan terutama DPD dan DPR, dari diskusi tersebut dapat disimpulkan, lebih pada fungsi utama dalam bidang pengawasan, legislasi dan anggaran.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Hibahkan Rp 5,8 M, Untuk Pengamanan Pelaksaan Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Kerinci Luncurkan Pilkada Serentak 2024, Asraf : Semoga Pilkada berjalan Aman dan Damai

"Sebagai lembaga parlementaria, keseluruhan fungsi parlemen itu ada di dua lembaga ini, dan karena itu pembagian tugas keduanya dapat diatur berkenaan dengan aspek tertentu, yang terikat dengan fungsi legislatif, pengawasan, dan fungsi anggaran," ungkapnya.

Dalam kunjungan itu Tim Peneliti Pusat Riset Hukum BRIN dipimpin Koordinator Tim Sutan Sorik didampingi anggota tim antara lain Aditya Rahmadhoni dan Ahmad Fathony. Sementara Hentoro Cahyono didampingi Staf Ahli Sesjen MPR Yana Indrawan dan Kepala Bagian Pengelolaan Kajian dan Aspirasi Masyarakat Rosy Romadiana Pasaribu.

Tim Peneliti BRIN meminta masukan dengan mengajukan rumusan pertanyaan yakni pertama, bagaimana relasi lembaga perwakilan di Indonesia setelah perubahan UUD 1945. Kedua, bagaimana relasi kewenangan antar lembaga parlemen Indonesia terkait pembentukan UU dan pengawasan APBN pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Ketiga, bagaimanakah model penguatan relasi antar lembaga perwakilan di Indonesia, sehingga dapat menghasilkan UU yang transformatif dan pengawasan APBN yang akuntabel. (ANTARA)

Tag
Share