MUI Tolak Penjudi Online Diberi Bantuan Sosial

Ilustrasi main judi online --

JAMBIKORAN.COM - Wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pelaku judi online yang dianggap kurang tepat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Fatwa MUI Prof.

Asrorun Niam Sholeh mengatakan, uang bansos yang diberikan kepada pelaku judi online justru berpeluang digunakan lagi buat berjudi.

"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif, di sisi yang lain harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos," kata Niam di Kantor MUI Pusat, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu 15 Juni 2024.

Menurut Niam, pemerintah tidak perlu melakukan tindakan restoratif terhadap pelaku perjudian. Sebab dia menganggap para penjudi melakukan tindakannya dalam keadaan sadar.

Akan tetapi, Niam mengapresiasi upaya pemerintah dalam memberantas judi online melalui pembentukan satuan tugas khusus.

BACA JUGA:Italia Raih Kemenangan Dramatis 2-1 atas Albania di Euro 2024

BACA JUGA:Waspada! Segera Hapus 13 Aplikasi ini di Hp Andorid Kamu

"Kalau kita memprioritaskan mereka (pelaku judi), tentu ini logika yang perlu didiskusikan," ujar Niam.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat yang hartanya terkuras karena bermain judi online berpotensi masuk ke dalam kategori warga miskin baru.

"Termasuk banyak yang menjadi miskin baru, itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2024.

Daya rusak judi online terhadap masyarakat menurut Muhadjir sangat nyata. Selain memiskinkan, masyarakat yang terpapar judi online akhirnya menjadi kecanduan.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.

Muhadjir mengatakan, pemerintah membuka peluang supaya korban judi online disertakan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).

BACA JUGA:Ini Dia Bocoran Spesifikasi HP Lipat Flagship Samsung Galaxy Z Fold 6

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan