Bawa Banyak Bukti ke Polda, Pinto Dilaporkan Mantan Stafnya
Ilustrasi - uang-Pixabay-Jambi Independent
Jambi - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara, dilaporkan ke Polisi oleh mantan staf nya sendiri, Kamis 20 Juni 2024.
Pinto Jayanegara, dilaporkan terkait dugaan penipuan gelap uang perjalanan dinas dan reses yang tidak dibayarkan, oleh Rahma Asyifa, mantan staf nya.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rahma Asyifa mendatangi Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, pada Kamis, 20 Juni 2024.
Rahma Syifa, saat diwawancarai pada Kamis, 20 Juni 2024 mengatakan bahwa, pihaknya menyerahkan sebanyak 79 bukti kasus tersebut, kepada penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
BACA JUGA:Jalan Jam Gento Mesti Nyaman Dilalui, Pj Bupati Merangin Selalu Cepat Respon Laporan Masyarakat
BACA JUGA:Pemkab Muaro Jambi Gelar Uji Emisi Dan Seminar Bagi UMKM, Peringati HLH Sedunia
"Ada 79 bukti yang diserahkan kepada penyidik di antaranya screenshot, SK, rekaman, dan video," kata dia, kemarin.
Syifa mengatakan bahwa, barang bukti screenshot, yang diserahkan yaitu, terkait uang perjalanan dinas, yang sudah ditagih kepada Wakil Ketua tersebut, melalui staf keuangannya.
"Dikatakan bahwa, yang bersangkutan tidak mau membayar, di situ tertulis tidak mau membayar, itu saya screenshot, saya jadikan alat bukti," jelasnya.
Selain itu, Syifa mengatakan bahwa, dirinya dipecat secara sepihak pada tanggal 22 April lalu.
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Semakin Baik Meski Ada Lonjakan saat Hari Raya
BACA JUGA:Gagal Edar Ekstasi di Sarolangun, Polres Sarolangun Amankan 793 Butir Ekstasi dari 3 Orang Pelaku
Kemudian dirinya datang ke kantor menanyakan ke Sekretariat terkait hal tersebut. Namun dikatakannya, bahwa uang perjalanan dinas dan reses, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Jadi kendalanya, misnya di pak PJ, saya ada rekaman suara juga, dan sudah saya serahkan kepada penyidik," kata dia.